Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, norma hukum berasal dari peraturan yang dibuat negara melalui lembaga berwenang. Isi dalam norma hukum bersifat mengikat masyarakat.
Norma hukum diberlakukan untuk memastikan adanya keadilan yang diterima setiap orang dan menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, rukun, serta damai.
Selain bersifat memaksa, norma hukum juga tertulis, sehingga jika ada yang melanggar maka akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang tegas sesuai peraturan yang ada.
Contoh norma hukum adalah keharusan masyarakat untuk mentaati peraturan lalu lintas. Contoh lainnya ialah larangan masyarakat untuk menyebarkan berita bohong.
Perbedaan Norma Hukum dan Norma Sosial
Perberdaaan utama norma hukum dengan norma-norma yang lain terletak pada sanksinya.
Di mana sanksi norma hukum umumnya bersifat berat, sedangkan norma sosial lebih ringan.
Selain mengenai sanksi, terdapat beberapa perbedaan lainnya antara norma sosial dengan norma hukum, yaitu:
- Norma hukum ditegakkan oleh otoritas yang sesuai dengan aturan yang berlaku, dan penegakannya mengikat semua orang tanpa terkecuali. Sebaliknya, penegakan norma sosial bisa bersifat sporadis dan tidak selalu konsisten.
- Norma hukum diatur dalam bentuk tertulis, memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Sementara itu, norma sosial sering kali tidak tertulis, berbentuk lisan, dan ditransmisikan melalui tradisi.
- Negara melalui lembaga berwenang menciptakan norma hukum, sedangkan norma sosial muncul dari kesepakatan dalam kelompok masyarakat.
Memahami perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain terletak pada sanksinya memberikan kita wawasan tentang pentingnya hukum dalam struktur sosial.
Sanksi bukan hanya konsekuensi, tetapi juga alat vital untuk memelihara tatanan dan keadilan sosial.
Baca Juga: Contoh Pelanggaran Norma dan Kesepakatan Berdasarkan Pengalaman di Sekolah
KOMENTAR