Intisari-online.com - Gratifikasi, istilah yang sering didengar dalam kasus korupsi dan suap, merupakan pemberian dalam arti luas yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, atau tugas.
Pemberian ini dapat berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Mengapa Gratifikasi Berbahaya?
Meskipun, gratifikasi dapat menjadi pintu masuk korupsi.
Penerimaan gratifikasi dapat menjerumuskan penerima ke dalam budaya suap dan pelanggaran integritas.
Ketika seorang pejabat atau pegawai negeri menerima gratifikasi secara terus-menerus, mereka terbiasa dengan keuntungan pribadi dan terdorong untuk menyalahgunakan kekuasaannya.
Contoh Kasus Gratifikasi
Beberapa contoh kasus gratifikasi yang sering terjadi di Indonesia:
Seorang pejabat menerima uang dari pengusaha untuk mempermudah izin usaha.
Seorang hakim menerima hadiah dari pihak berperkara untuk memenangkan kasus.
Seorang pegawai negeri menerima tiket perjalanan wisata dari rekanan kerja.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR