Intisari-Online.com -Ini adalah cerita tentang Antono, mantan kepala desa di Kabupaten Magelang yang tujuh tahun jadi buron.
Pria 51 tahun itu jadi buron karena kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Antono, mantan kepala desa di Kabupaten Magelang itu ditangkap di Nganjuk, Jawa Timur, saat jaga warung.
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menangkap terpidana, Antono, di kompleks Makam Syekh Sulukhi, Nganjuk pada Jumat (23/2) sore.
Dia ditangkap sekitar pukul 21.22, berdasarkan amatan Kompas.com, tim kejaksaan dan terpidana tiba di Kejari Kabupaten Magelang.
“Kami menangkap terpidana di kompleks Makam Syekh Sulukhi. (Dia sedang) jaga warung,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon.
Antono yang merupakan mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Magelang, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 97/PID.SUS-TPK/2016/PN.SMG tanggal 25 Oktober 2016, ia divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta.
Aldy mengungkapkan, Pengadilan Tipikor Semarang kala itu membacakan putusan secara in absentia.
Sebab, Antono telah melarikan diri jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Terpidana ini berpindah-pindah ke Kudus, Pamekasan, terakhir terdeteksi di Nganjuk," tambahnya.
"Sempat ganti identitas di KTP untuk menutupi jejaknya."
Antono melakukan korupsi dengan sumber APBDes dan ADD selama rentang tahun 2005-2007.
Dia korupsi uang yang seharusnya untuk proyek pembangunan infrastruktur dusun dan desa. Termasuk korupsi dana kontribusi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Magelang.
“Dari tahun 2005-2007 terjadi penyimpangan atau penyelewengan keuangan Pemerintahan Desa Tlogorejo sebesar Rp 94,5 juta,” pungkasnya.