Akhirnya Raffi Ahmad Buka Suara Soal Tuduhan Terima Ratusan Miliar Rupiah Dari Dana Korupsi

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Raffi Ahmad membantah tudingan dia menerima ratusan miliar rupiah dari tindak kejahatan korupsi.
Raffi Ahmad membantah tudingan dia menerima ratusan miliar rupiah dari tindak kejahatan korupsi.

Intisari-Online.com -Beberapa saat yang lalu beredar video di mana National Corruption Watch (NCW) menyebut pesohor Raffi Ahmad menjadi bagian dari tindak kejahatan pencucian uang.

Untuk menguatkan pernyataan mereka, NCW mengakutelah menerima beberapa dugaan tindakan cuci uang yang dilakukan Raffi Ahmad.

"Kami telah menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad dengan nilai yang fantastis," kata Ketua Umum DPP National Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna seperti dikutip, Jumat (2/2) dalam akun Tiktok @nationalcorruptionwatch.

Hanifa menyebut dugaan pencucian uang itu dilakukan Raffi Ahmad karena memiliki ratusan rekening.

"Diduga ada ratusan rekening yang dimiliki oleh saudara Raffi Ahmad dan merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram," lanjutnya mengenai tudingan itu.

Terkait tudingan itu, Raffi Ahmad dengan tegas membantahnya.

Raffi Ahmad menduga tudingan ini muncul karena tengah berada di tahun politik.

Raffi Ahmad merasa wajar ada oknum yang suka atau tidak suka dengan aksinya berpatisipasi di tahun politik jelang Pemilu 2024.

"Mungkin sekarang tahun politik, aku kan bukan politikus, cuma mendukung salah satu paslon jadi ada yang suka dan tidak suka mungkin," seru Raffi Ahmad mengutip Wartakotalive kala ditemui di Rans Entertainment kawasan BSD,, Kamis Malam (1/2).

"Sebenarnya saya tidak mau jawab isu ini. Cuma aku merasa fitnah ini sudah keterlaluan sekali. Banyak klien yang nanya juga," katanya.

"Percaya gak percaya cek aja, gedung ini aja ada cicilan nih. Aku berkarier sejak usia 13 tahun, aku kerja keras dari pagi, siang, sore, sampai malam. Jadi jangan percaya sama kabar itu," imbuhnya.

Apa itu tindak pidana pencucian uang?

Mengutip situs OJK, istilahpencucian uang atau money laundering muncul pertama kali pada tahun 1920 di Amerika Serikat.

Ketika itupara mafia di Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika.

Mereka lalumembeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya dengan menggabungkan uang haram hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian yakni Laundromats yang waktu itu terkenal di Amerika Serikat.

Usaha pencucian ini kemudian semakin maju dan berbagai uang hasil kejahatan yang diperoleh ditanamkan pada usaha pencucian pakaian ini.

Pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Tindak pidana pencucian uang di Indonesia diatur dalamUU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut UU No. 8/2010 adalah sebagai berikut:

1.Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Dalam prakteknya, kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang, yaitu :

Placement

Tindakan awal dari pencucian uang adalah placement atau penempatan uang, yakni proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial.

Pada tahapan ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi, maka untuk menghindari terdeteksinya pola ini, cara yang biasa dilakukan adalah dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai.

Di samping itu, terdapat cara lain yaitu dengan menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda.

Seperti cek dan deposito, menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain, melakukan penempatan secara elektronik, dan menggunakan beberapa pihak lain dalam melakukan transaksi.

Layering

Layering merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari kejahatan tersebut.

Cara yang biasa digunakan adalah dengan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara.

Di sinilah tempat suaka pajak (tax havens) memperlancar tindak pencucian uang.

Defenisi tax havens adalah wilayah tertentu yang menyediakan fasilitas penampungan aset atau investasi asing tanpa kewajiban membayar pajak.

Adapun cara lain adalah transfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) serta transaksi menggunakan perusahaan boneka (shell corporation).

Integration

Integration merupakan upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah.

Baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Adapun cara yang biasa dilakukan adalah dengan melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.

Dalam praktiknya, tindak kejahatan pencucian uang tidak selalu berjalan dengan bertahap.

Tapi juga dengan saling menggabungkan tahapan kemudian melakukan tahapan-tahapan pencucian uang berulang-ulang kali.

Sehingga terjadi proses pencucian uang yang rumit dan melibatkan banyak pihak dan lembaga penyedia barang dan jasa sehingga kejahatan pencucian uang merupakan salah satu kejahatan yang terorganisir dengan rapi.

Fakta inilah yang menjadi alasan mengapa kejahatan ini tidak mudah ditangani.

Artikel Terkait