2. Ballig (dewasa), anak-anak tidak diwajibkan
3. Berakal, orang gila tidak wajib
4. Laki-laki, perempuan tidak diwajibkan
5. Sehat, orang yang sedang sakit atau berhalangan tidak diwajibkan
6. Menetap (bermukim), orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) tidak wajib.
Salat Jumat dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Dilaksanakan di tempat yang telah dijadikan tempat bermukim oleh penduduknya, baik di perkotaan maupun di pedesaan.
Oleh karena itu, tidak sah mendirikan salat Jumat di ladang-ladang yang penduduknya hanya singgah di sana untuk sementara waktu saja.
2. Dilaksanakan secara berjamaah.
Tidak sah hukumnya apabila salat Jumat dilaksanakan sendiri-sendiri (munfarid).
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah orang untuk dapat mendirikan salat Jumat.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR