KPU Bantah Hasil Exit Poll di Luar Negeri, Tunggu Penghitungan Resmi

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - KPU Bantah exit poll yang beredar di luar negeri.
Ilustrasi - KPU Bantah exit poll yang beredar di luar negeri.

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi beredarnya hasil exit poll Pemilu 2024 di beberapa negara yang telah melakukan pemungutan suara.

KPU meminta masyarakat untuk mengabaikan hasil exit poll tersebut karena belum ada penghitungan resmi yang dilakukan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pemungutan suara di luar negeri dilakukan lebih cepat daripada di dalam negeri, namun penghitungan suaranya akan dilakukan secara serentak pada 14 Februari 2024.

"Pemungutan suara di luar negeri kan ada pos, KSK dan TPS. Penghitungan suaranya bersamaan dengan yang ada di dalam negeri. Dengan demikian kalau ada orang yang mempublikasikan hasil di Hongkong, KL, Sydney, itu harus diabaikan karena penghitungan suaranya belum dimulai," ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

Hasyim juga menjelaskan bahwa ada dua metode survei yang biasa digunakan untuk memperkirakan hasil pemilu, yaitu quick count dan exit poll.

Quick count adalah metode yang mengambil sampel dari TPS dan bisa diketahui hasilnya pada malam hari atau dini hari.

Exit poll adalah metode yang menanyakan pilihan pemilih setelah mereka keluar dari bilik suara.

"Metode exit poll itu metodenya adalah setelah milih, langsung di tanya sama periset itu. Itu yang dicatat dan disusun menjadi hasil prediksinya," kata Hasyim.

Hasyim menegaskan bahwa pengumuman hasil survei tentang pemilu hanya boleh dilakukan setelah penghitungan suara selesai.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 449 ayat 2 yang melarang pengumuman hasil survei tentang pemilu dilakukan di masa tenang.

"Nah bisa dinilai kalau yang kemarin dipublikasikan itu di masa apa," kata Hasyim.

Baca Juga: Ini Alasan Ketua KPU Melanggar Kode Etik Hingga Gibran Berpeluang Didiskualifikasi

Selain itu, Hasyim juga mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu harus mendaftar ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, sesuai dengan ayat 3 pasal yang sama.

"Nah pertanyaannya, yang kemarin mempublikasikan itu terdaftar di KPU atau tidak. Ada sertifikat dari KPU atau tidak. Bisa di cek," kata Hasyim.

Hasyim menambahkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana pemilu, sesuai dengan ayat 6 pasal yang sama.

"Jadi kalau ada orang yang sudah mempublikasikan hasil pemilu sebelum waktu ditentukan itu masuk kategori pidana pemilu," pungkas Hasyim.

Artikel Terkait