Bagaimana Sejarah Terbentuknya Konstitusi Indonesia

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - Sejarah konstitusi Indonesia.
Ilustrasi - Sejarah konstitusi Indonesia.

Intisari-online.com - Konstitusi atau Undang-undang Dasar (UUD) adalah kumpulan peraturan yang mengatur sistem ketatanegaraan suatu negara, termasuk pembentukan, pembagian, dan cara kerja lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara.

Lalu, bagaimana sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia?

Indonesia memiliki konstitusi yang disebut UUD 1945, yang merupakan hasil dari perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan dari penjajahan Belanda dan Jepang.

Bagaimana sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia? Berikut ini adalah ulasan singkatnya.

Proses perumusan konstitusi Indonesia dimulai pada tahun 1945, setelah Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia sebagai upaya untuk mendapatkan simpati rakyat Indonesia yang sudah muak dengan penjajahan.

Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945, yang bertugas untuk menyusun rancangan UUD.

BPUPKI terdiri dari para pemimpin nasional, tokoh agama, cendekiawan, dan perwakilan daerah.

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali, yaitu pada 29 Mei - 1 Juni 1945 dan 10 - 17 Juli 1945.

Dalam sidang pertama, BPUPKI membahas tentang dasar negara, yang kemudian disepakati untuk menggunakan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Pancasila merupakan rumusan dari pidato Presiden Soekarno pada 1 Juni 1945, yang berisi lima sila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pidato ini kemudian dikenal sebagai pidato Pancasila.

Dalam sidang kedua, BPUPKI membahas tentang rancangan UUD, yang kemudian diserahkan kepada panitia kecil yang terdiri dari sembilan orang, yaitu: Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Soepomo, Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir, dan Ahmad Subardjo.

Baca Juga: Dari Padang ke Jakarta, Perstiwa Sejarah Perjalanan Hari Pers Nasional yang Dimulai Tahun 1978

Panitia kecil berhasil menyusun naskah mukadimah UUD, yang berisi Pancasila, tujuan negara, dan pengakuan kemerdekaan Indonesia.

Naskah mukadimah UUD kemudian disahkan oleh BPUPKI pada 16 Juli 1945.

Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Pada hari yang sama, BPUPKI dibubarkan dan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan Indonesia.

PPKI mengadakan sidang pada 18 Agustus 1945, yang menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu: menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia, menetapkan Soekarno sebagai Presiden dan Hatta sebagai Wakil Presiden, dan membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai lembaga perwakilan rakyat sementara.

UUD 1945 merupakan konstitusi pertama dan asli Indonesia, yang mencerminkan cita-cita dan semangat kemerdekaan bangsa Indonesia.

UUD 1945 mengatur tentang bentuk dan kedaulatan negara, dasar dan tujuan negara, pembukaan dan batang tubuh UUD, serta transisi dan perubahan UUD.

UUD 1945 mengandung nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, yaitu: keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.

UUD 1945 mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan seiring dengan dinamika politik dan sosial di Indonesia.

Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002.

Perubahan UUD 1945 bertujuan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan UUD 1945 dengan kondisi dan kebutuhan bangsa Indonesia di era reformasi.

Baca Juga: Seberapa Penting Mengenal Sejarah? Mengapa? Ini Ulasan Lengkapnya

Perubahan UUD 1945 meliputi penambahan dan pengubahan beberapa pasal, bab, dan lampiran, serta penegasan tentang hak asasi manusia, sistem pemerintahan, lembaga negara, dan amandemen UUD.

Demikianlah artikel tentang sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang konstitusi negara kita.

Artikel Terkait