Intisari-Online.com -Dalam hidup, masyarakat membutuhkan norma, termasuk dalam dalam memelihara alam.
Selanjutnya,semua perilaku, tindakan, dan perbuatan individu dalam masyarakat hendaknya disesuaikan dengan norma.
Lalu terkait norma memelihara alam, bagaimana jika ada masyarakat yang melanggar norma tersebut?
Norma, jika mengacu pada sumbernya, terbagi menjadi dua.
Ada norma yang dibuat oleh masyarakat itu sendiri, ada juga norma yang dibentuk serta disusun oleh lembaga berwenang.
Dikutip dari Buku Ajar Etika Umum (2019) oleh Asmawati Burhan, norma adalah ukuran benar atau salahnya perilaku seseorang dalam masyarakat.
Salah satu fungsi norma adalah mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku.
Norma juga berfungsi menciptakan ketertiban, keadilan, untuk mencapai tujuan bersama, serta menjadi dasar pemberian sanksi.
Kadang dalam pelaksanaannya, kita menemui beberapa orang atau bahkan diri kita sendiri melanggar norma yang berlaku di masyarakat.
Pengertian norma oleh para ahli
Menurut buku Ajar Etika Umum (2019) oleh Asmawati Burhan, definisi norma menurut John J. Macionis, yakni:
"Norma adalah aturan dan harapan masyarakat yang memandu perilaku para anggotanya."
Baca Juga: Inilah Norma Yang Diciptakan Masyarakat Untuk Memelihara Alam
Menurut Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamm, norma adalah standar perilaku yang mapan dan dipelihara masyarakat.
Menurut Craig Calhoun, dilansir buku Sosiologi Pedesaan (2022) karya Sriyana:
"Norma adalah pedoman atau aturan yang menyatakan bagaimana individu seharusnya bertindak dalam suatu situasi di tengah masyarakat."
Menurut E. Utrecht Ernst, norma didefinisikan sebagai segala himpunan petunjuk hidup yang digunakan untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat.
Petunjuk itu juga dipakai dalam mengatur kehidupan bangsa, dan harus ditaati oleh masyarakat.
Jika melanggar, akan ada konsekuensinya.
Lalu menurut Bellebaum, norma adalah alat yang digunakan untuk mengatur tiap individu dalam suatu lingkungan.
Tujuannya agar mereka bertindak atau berperilaku sesuai sikap dan keyakinan yang berlaku di wilayahnya.
Menurut Hans Kelsen, norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim.
Kemudian menurut Robert Mz. Lawang, normaadalah gambaran tentang apa yang diinginkan, dan soal baik atau tidaknya suatu hal.
Menurutnya, anggapan yang baik perlu dihargai sebagaimana mestinya.
Menurut Soerjono Soekanto, norma adalah perangkat yang dibuat agar hubungan dalam masyarakat dapat berjalan sesuai yang diinginkan atau diharapkan.
Lalu menurut Anthony Giddens, norma adalah prinsip atau aturan yang konkret dan harus diperhatikan oleh warga masyarakat.
Baca Juga: Kewajiban dan Larangan dalam Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Kemudian Broom dan Selznic, mereka bilang, norma adalah rancangan ideal tentang perilaku manusia yang memberi batasan bagi anggota masyarakat dalam mencapai tujuannya.
Akibat melanggar norma
Menurut A'an Efendi dan Dyah Ochtorina Susanti dalam buku Logika dan Argumentasi Hukum (2020), norma merupakan pedoman untuk berperilaku.
Jika kita melanggar norma yang berlaku, berarti perilaku, tindakan, dan sikap kita tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam norma.
Contoh pelanggaran norma dalam pemeliharan alam membuang sampah sembarangan.
Adapun salah satu akibat melanggar norma adalah dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, akibat pelanggaran norma ialah dikucilkan dari lingkungan masyarakat.
Biasanya akibat ini muncul saat seseorang melanggar norma kesusilaan dan kesopanan.
Akibat lain yang mungkin muncul dari pelanggaran norma, yaitu digunjingkan dan dijauhi masyarakat sekitar.
Bisa disimpulkan bahwa hal yang akan terjadi jika kita melanggar norma ialah dikenai sanksi, dikucilkan, digunjingkan, serta dijauhi masyarakat sekitar.
Terkait alam, jika kita melanggar norma yang sudah ditetapkan, akibatnya bisa lebih besar dari itu.
Misalnya kerusakaan alam, bencana, banjir, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Apa Dampak dari Melanggar Norma dan Kesepakatan? Ini Penjelasannya