Ratu Shima, Penguasa dengan Hukum yang Tegas dan Adil di Kerajaan Kalingga

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - Kerajaan Kalingga.
Ilustrasi - Kerajaan Kalingga.

Intisari-online.com - Kerajaan Kalingga adalah salah satu kerajaan tertua di Indonesia yang berdiri sekitar abad ke-6 Masehi di wilayah Jawa Tengah.

Kerajaan ini mencapai puncak kejayaannya di bawah pemerintahan Ratu Shima, raja wanita yang terkenal karena kebijakan hukumnya yang tegas dan adil .

Ratu Shima adalah putri dari Raja Sanna, raja kedua Kerajaan Kalingga.

Ia naik tahta setelah ayahnya meninggal pada tahun 674 Masehi.

Ratu Shima meneruskan kebijakan ayahnya yang memperluas wilayah kerajaan, membangun hubungan dagang dengan kerajaan-kerajaan lain, dan mengembangkan kebudayaan Hindu-Buddha.

Salah satu kebijakan Ratu Shima yang paling terkenal adalah peraturan hukumnya yang disebut Sima.

Peraturan ini mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, mulai dari hak milik, pajak, perkawinan, hingga hukuman bagi pelanggar.

Peraturan Sima bersifat sangat tegas dan tidak pandang bulu.

Siapa pun yang melanggar hukum, baik rakyat biasa maupun bangsawan, akan mendapat hukuman yang sama.

Peraturan Sima juga bersifat sangat adil dan menghargai hak asasi manusia.

Ratu Shima melarang praktik perbudakan, penyiksaan, dan penganiayaan.

Baca Juga: Mengenal Sosok Nuruddin ar-Ranini, Mufti Kerajaan Aceh Yang Punya Peran Penting Dalam Perkembangan Islam Di Nusantara

Ia juga memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk membela diri dan membuktikan ketidakbersalahannya.

Ratu Shima juga menghormati kepercayaan dan kebudayaan masyarakat yang beragam.

Ia tidak memaksakan agama Hindu-Buddha kepada rakyatnya, tetapi memberikan kebebasan beragama.

Peraturan Sima sangat dihormati dan ditaati oleh masyarakat Kerajaan Kalingga. Hal ini membuat kerajaan ini menjadi aman, damai, dan makmur.

Peraturan Sima juga menjadi inspirasi bagi kerajaan-kerajaan lain di Indonesia, seperti Kerajaan Mataram Kuno dan Kerajaan Majapahit.

Peraturan Sima juga meninggalkan jejak berupa prasasti-prasasti yang tersebar di berbagai tempat, seperti Prasasti Sojomerto, Prasasti Tukmas, dan Prasasti Mantyasih .

Peraturan Ratu Shima menunjukkan bahwa Kerajaan Kalingga adalah salah satu kerajaan yang maju dan beradab di Indonesia.

Ratu Shima sendiri adalah salah satu tokoh wanita yang berpengaruh dan dihormati dalam sejarah Indonesia.

Peraturan Sima juga menjadi contoh bagi kita bahwa hukum yang tegas dan adil dapat menciptakan keharmonisan dan kemajuan bagi suatu bangsa.

Artikel Terkait