Intisari-online.com - Kerajaan Kalingga adalah salah satu kerajaan tertua di Indonesia yang berdiri sekitar abad ke-6 Masehi di wilayah Jawa Tengah.
Kerajaan ini mencapai puncak kejayaannya di bawah pemerintahan Ratu Shima, raja wanita yang terkenal karena kebijakan hukumnya yang tegas dan adil .
Ratu Shima adalah putri dari Raja Sanna, raja kedua Kerajaan Kalingga.
Ia naik tahta setelah ayahnya meninggal pada tahun 674 Masehi.
Ratu Shima meneruskan kebijakan ayahnya yang memperluas wilayah kerajaan, membangun hubungan dagang dengan kerajaan-kerajaan lain, dan mengembangkan kebudayaan Hindu-Buddha.
Salah satu kebijakan Ratu Shima yang paling terkenal adalah peraturan hukumnya yang disebut Sima.
Peraturan ini mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, mulai dari hak milik, pajak, perkawinan, hingga hukuman bagi pelanggar.
Peraturan Sima bersifat sangat tegas dan tidak pandang bulu.
Siapa pun yang melanggar hukum, baik rakyat biasa maupun bangsawan, akan mendapat hukuman yang sama.
Peraturan Sima juga bersifat sangat adil dan menghargai hak asasi manusia.
Ratu Shima melarang praktik perbudakan, penyiksaan, dan penganiayaan.
Ia juga memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk membela diri dan membuktikan ketidakbersalahannya.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR