Lewati Perdebatan Alot, Beginilah Sejarah Perumusan Pancasila

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Sejarah perumusan Pancasila menjadi bukti bahwa tokoh-tokoh pendiri bangsa bisa mengendalikan egonya untuk persatuan Indonesia.
Sejarah perumusan Pancasila menjadi bukti bahwa tokoh-tokoh pendiri bangsa bisa mengendalikan egonya untuk persatuan Indonesia.

Sejarah perumusan Pancasila menjadi bukti bahwa tokoh-tokoh pendiri bangsa bisa mengendalikan egonya untuk persatuan Indonesia.

Intisari-Online.com -Perumusan Pancasila diwarnai oleh perdebatan yang sengit dari para bapak pendiri bangsa.

Ada yang dari kalangan nasionalis, ada dari kalangan Islam, ada juga dari kalangan Indonesia bagian timur yang mayoritas Kristen.

BukuKewarganegaraan Negara Indonesia (2021) karangan Yosephus Sudiantara menjelaskan bagaimana proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara.

Secara formal, proses perumusan Pancasila dilakukan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan.

Mereka yang tergabung dalam Panitia Sembilan, yakni:

Ir. Soekarno

Mohammad Hatta

K.H.A.Wahid Hasyim

K.H.Kahar Muzakir

A.A.Maramis

Abikusno Tjokrosujoso

Achmad Soebardjo

Agus Salim

Muhammad Yamin

Dari hasil sidang BPUPKI yang pertama ini dihasilkan Piagam Jakarta.

Selanjutnya, pada sidang BPUPKI kedua yang dilaksanakan pada 10-16 Juli 1945, akhirnya Pancasila disahkan sebagai dasar negara yang mana sekaligus sebagai ideologi negara.

Sesuai kesepakatan para tokoh bangsa, negara yang baru berdiri ini kemudian disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di kemudian hari, pada 1947, Ir. Soekarno menyampaikan secara terbuka bahwa tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari lahir Pancasila.

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara

Dikutip dari buku Pancasila (2023) oleh Hairul Amren Samosir, berikut fungsi Pancasila sebagai dasar negara:

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila adalah acuan, baik dalam tataran kehidupan pribadi atau dalam interaksi antarmanusia dalam masyarakat sekaligus alam.

Pancasila sebagai dasar NKRI

Pancasila mampu mewujudkan cita-cita hukum dasar negara hingga semangat bagi UUD 1945 dalam penyelenggaraan negara.

Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia

Pancasila sebagai ideologi dapat diibaratkan sebagai kumpulan ide, keyakinan, gagasan, dan kepercayaan yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, sampai keagamaan.

Latar belakang dibentuknya Panitia Sembilan

Dikutip dari Jalan Menuju Kemerdekaan: Sejarah Perumusan Pancasila (2018), pada sidang pertama BPUPKI yang dimulai pada 29 Mei 1945, para anggota BPUPKI diminta menyampaikan usulan mengenai dasar negara.

Dari beberapa rumusan yang disampaikan anggota BPUPKI, rumusan Soekarno yang diberi nama Pancasila yang paling diterima semua anggota.

Lima asas yang disampaikan Soekarno pada sidang 1 Juni 1945 yakni:

- Kebangsaan Indonesia

- Internasionalisme atau Perikemanusiaan

- Mufakat atau Demokrasi

- Kesejahteraan Sosial

- Ketuhanan yang Maha Esa

Rumusan ini kemudian dipakai sebagai acuan dasar negara.

Untuk membicarakan lebih lanjut, Ketua BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil.

Panitia kecil bertugas merumuskan kembali pokok-pokok pidato Soekarno.

Secara garis besar, ada dua pandangan mengenai dasar negara.

Golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam.

Golongan kedua menghendaki dasar negara berdasarkan paham kebangsaan atau nasionalisme.

Akibat perbedaan pandangan ini, pertemuan Panitia Kecil dengan BPUPKI sempat macet.

Mereka belum mampu mencapai kata mufakat dalam menetapkan dasar negara.

Untuk itu, dibentuk lagi kepanitiaan untuk memecahkan kebuntuan ini yakni Panitia Sembilan.

Artikel Terkait