* Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengakhiri Demokrasi Parlementer dan memulai Demokrasi Terpimpin
* Konstituante dibubarkan dan kembali ke UUD 1945
Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Karakteristik
* Presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar dan melemahkan sistem kepartaian
* DPR Gotong Royong (DPR-GR) tidak berfungsi sebagai lembaga kontrol
* Tidak ada pemilu yang diselenggarakan
* Presiden membentuk Kabinet Gotong Royong yang melibatkan semua fraksi dan partai
* Presiden membentuk Dewan Nasional yang terdiri dari wakil-wakil golongan fungsional (buruh, petani, pendeta, ulama, wanita, dll)
* Kekuasaan terpusat di tangan presiden
* Daerah tidak memiliki kewenangan yang luas
* Pers tidak bebas, beberapa media dibredel
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR