Mengapa Pemerintah Indonesia 'Mematikan' TikTok Shop? Berikut Penjelasannya

Yoyok Prima Maulana

Editor

Pemerintah resmi melarang transaksi di Tiktok Shop dkk.
Pemerintah resmi melarang transaksi di Tiktok Shop dkk.

Intisari-online.com -Anda penggemar TikTok? Jangan kaget jika Anda tidak bisa berbelanja di TikTok Shop lagi.

Baru-baru ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang melarang TikTok dan media sosial lainnya yang memiliki fitur serupa untuk bertransaksi langsung di platform mereka.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, larangan ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri yang terancam oleh persaingan tidak sehat dari platform-platform media sosial yang juga berperan sebagai e-commerce.

Ia mengatakan bahwa platform-platform tersebut bisa mendapatkan keuntungan besar dari data dan algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan dan penawaran produk kepada para penggunanya.

Selain itu, ia juga mengkhawatirkan adanya praktik monopoli dan banting harga yang merugikan UMKM domestik.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga menyampaikan alasan yang sama. Ia menekankan bahwa pemerintah ingin mewujudkan perdagangan yang adil (fair trade) bukan perdagangan bebas (free trade).

Budi Ariemengatakan bahwa negara harus hadir untuk melindungi pelaku UMKM dalam negeri dari terjangan dunia digital.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan mengatur agar media sosial dan e-commerce dipisahkan, sehingga media sosial hanya boleh berperan sebagai sarana promosi, seperti televisi, dan tidak boleh menerima uang atau bertransaksi langsung4.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga mendukung kebijakan ini. Ia mengatakan bahwa UMKM merupakan sektor penting bagi perekonomian Indonesia, karena memberikan kontribusi sebesar 60,51 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dengan nilai transaksi sebesar Rp 9.580 triliun.

Teten mengatakan bahwa UMKM harus diberikan ruang untuk berkembang dan bersaing secara sehat di era digital.

Kebijakan larangan ini akan dimuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan pada tanggal 26 September 2023 dan akan segera disosialisasikan kepada platform-platform media sosial terkait.

Baca Juga: Inilah Arti Red Flag Bahasa Gaul Yang Sering Dilontarkan Anak-anak Generasi Z Di Media Sosial

Artikel Terkait