Menurut seorang sumber, menjamurnya distributor gelap disebabkan lambatnya distributor resmi memasukkan barang-barang baru. Padahal, antusiasme pasar Indonesia terhadap perangkat buatan Xiaomi terhitung tinggi.
Dua di antara lini produk Xiaomi yang tak kunjung tiba di Indonesia secara legal adalah Mi Note Pro dan Mi 5 Pro. Mi Note Pro sudah dirilis sejak tahun lalu di pasaran global. Sedangkan Mi 5 Pro diperkenalkan pada Februari lalu, bertepatan dengan ajang MWC 2016.
Negara rugi Rp15 miliar
Maraknya jual-beli barang black market ini merugikan negara karena distributor gelap tak membayar pajak ke pemerintah. Polisi pun bertindak dengan mengamankan dua unit mobil boks di Jalan S Parman, Jakarta Barat, pekan lalu.
Kedua mobil tersebut diduga membawa 10.000 unit smartphone ilegal yang bermerek Xiaomi dan Apple. Menurut Kabid Humas Metro Jaya Awi Setiyono, kedua mobil tersebut membawa barang-barang yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 15 miliar.
Adapun barang bukti yang diamankan dari mobil boks bernomor polisi B 9064 BZ adalah 5.000 unit smartphone yang terdiri atas Xiaomi Mi 4i 16 GB, Xiaomi Redmi 2 Pro, dan iPhone 6s.
Sementara itu, dari mobil boks bernomor polisi B 9798 IL, petugas mendapati 5.000 unit smartphone lainnya, yang terdiri atas iPhone 5s batangan dan Xiaomi Mi3.
(Fatimah Kartini Bohang/kompas.com)
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR