19 Agustus 1945, Untuk Pertama Kalinya Wilayah Indonesia Dibagi Menjadi 8 Provinsi

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

PPKI segera melakukan sidang setelah Bung Karno dan Bung Hatta membacakan proklamasi. Salah satunya adalah membahas pembagian wilayah administratif di Indonesia yang terdiri atas 8 provinsi.
PPKI segera melakukan sidang setelah Bung Karno dan Bung Hatta membacakan proklamasi. Salah satunya adalah membahas pembagian wilayah administratif di Indonesia yang terdiri atas 8 provinsi.

PPKI segera melakukan sidang setelah Bung Karno dan Bung Hatta membacakan proklamasi. Salah satunya adalah membahas pembagian wilayah administratif di Indonesia yang terdiri atas 8 provinsi.

Intisari-Online.com -Segera setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dibacakan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) langsung bersidang.

Salah satu yang dibahas dalam sidang-sidang yang dilakukan PPKI adalah pembagian wilayah administrasi Indonesia yang berlangsung pada 19 Agustus 1945.

Setidaknya ada tiga kali sidang yang dilakukan oleh PPKI.

Sidang pertama berlangsung pada 18 Agustus 1945.

Materinya:

- Mengesahkan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila

- Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai Presiden Dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden

- Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuk MPR dan DPR.

Sementara sudang kedua berlangsung pada 19 Agustus 1945.

Materinya:

- Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara

- Membentuk Pemerintah Daerah. Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.

Lalu sidang ketiga, berlangsung pada 22 Agustus 1945.

Sidang ini membahas:

1. Membentuk Komite Nasional Indonesia

2. Membantu Partai Nasional Indonesia

3. Membentu Badan Keamanan Rakyat.

Untuk poin nomor tiga, pembentukan BKR sendiri bertujuan agar tidak memancing permusuhan dengan tentara asing di Indonesia.

Anggota BKR terdiri atas bekas PETA, Heiho, Seinendan, Keibodan, dan semacamnya.

Kembali ke sidang hari kedua terkait pembentukan pemerintah daerah.

Seperti disebut di awal, dalam sidang itu disepakati bahwa wilayah Indonesia terdiri atas delapan provinsi.

1. Jawa Barat, Gubernur: Mas Sutardjo Kertohadikusumo

2. Jawa Tengah, Gubernur: Raden Pandji Soeroso

3. Jawa Timur, Gubernur: R.M.T. Ario Soerjo

4. Sumatera, Gubernur: Mr. Teukur Muhammad Hasan

5. Borneo, Gubernur: Pangeran Muhammad Noor

6. Sulawesi, Gubernur: Samuel Jacob Ratulangi (Sam Ratulangi)

7. Maluku, Gubernur: Johannes Latuharhary

8. Sunda Kecil, Gubernur: I Gusti Ketut Pudja.

Itulah delapan provinsi pertama yang ada di Indonesia setelah merdeka.

Artikel Terkait