Intisari-online.com - Jakarta, ibu kota Indonesia, adalah salah satu kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Menurut data dari IQAir, sebuah perusahaan yang menyediakan informasi tentang kualitas udara global, Jakarta berada di peringkat ke-12 dari 100 kota paling berpolusi di dunia pada tahun 2020.
Rata-rata tingkat partikulat halus (PM2,5) di Jakarta mencapai 49,4 mikrogram per meter kubik (µg/m3), jauh di atas standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 10 µg/m3.
Polusi udara di Jakarta disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain emisi kendaraan bermotor, pembakaran sampah, aktivitas industri, pembangkit listrik tenaga batu bara, dan kebakaran hutan.
Polutan utama yang mengancam kesehatan masyarakat Jakarta adalah ozon troposfer (O3), nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO), dan partikulat halus (PM2,5).
Polutan-polutan ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti iritasi mata dan hidung, batuk, sesak napas, asma, bronkitis, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung koroner, stroke, kanker paru-paru, dan kematian dini.
Dampak polusi udara bagi kesehatan masyarakat Jakarta sangat serius.
Menurut sebuah studi yang dilakukan oleh Universitas Indonesia dan Greenpeace pada tahun 2018, polusi udara menyebabkan sekitar 3.000 kematian dini per bulan di Jakarta.
Studi lain yang dilakukan oleh Universitas Chicago pada tahun 2019 menemukan bahwa polusi udara mengurangi harapan hidup penduduk Jakarta sebanyak 5 tahun.
Selain itu, polusi udara juga berdampak negatif bagi ekonomi dan lingkungan.
Menurut Bank Dunia, biaya ekonomi akibat polusi udara di Indonesia mencapai sekitar 5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2016.
Polusi udara juga menyumbang terhadap pemanasan global dan perubahan iklim yang dapat memperparah bencana alam dan kerusakan ekosistem.
Untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran standar emisi kendaraan bermotor, industri, dan pembangkit listrik.
2. Mendorong penggunaan transportasi umum yang ramah lingkungan, seperti bus rapid transit (BRT), kereta api komuter, dan sepeda.
3. Mengembangkan energi terbarukan yang bersih dan efisien, seperti tenaga surya, angin, dan biomassa.
4. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengurangi polusi udara dengan cara menghemat energi listrik, memilah sampah, menggunakan produk ramah lingkungan, dan memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan.
5. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kualitas udara dan dampaknya bagi kesehatan masyarakat.
Polusi udara adalah ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Jakarta.
Jika tidak segera ditangani dengan tindakan nyata dan kolaboratif, Jakarta akan terancam krisis kesehatan yang tidak dapat dipulihkan.
Mari kita bersama-sama menjaga kualitas udara agar Jakarta menjadi kota yang sehat dan layak huni.