Racun dari lumpur merupakan akumulasi dari bermacam limbah di sungai Jakarta. Liliek mencontohkan di antaranya pembuangan sampah sembarangan dan beberapa bengkel yang menuangkan oli dan lainnya ke sungai di Jakarta.
Beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok' mengatakan 13 sungai di Jakarta sudah tercemar oleh limbah. Pencemaran tersebut membuat ikan-ikan mati.
"Sekarang di tepi laut masih banyak ikan enggak? Enggak. Itu karena reklamasi atau karena pencemaran 13 sungai? Saya mau tanya dulu, gara-gara (pencemaran) 13 sungai," kata Ahok, Kamis (12/11/2015).
Menuntut langkah tegas
Manajer Unit Penanganan Bencana Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Mukri Friatna mengungkapkan pencemaran 13 sungai di Jakarta sudah tak terelakan.
Berbagai macam limbah menumpuk menjadi satu dan membuat gas beracun. Pemprov DKI juga diminta untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpadu.
"Kayak misalnya kawasan industri apakah sudah punya IPAL terpadu belum. Jadi bisa ditreatment limbahnya. Kan emang boleh buang limbah ke sungai asal jangan melampaui batas tertentu," kata Mukri.
Izin pembuangan limbah dikeluarkan oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta. Pembuangan limbah dari pabrik berdasarkan batas baku mutu air sesuai yang ditentukan.
Mukri melanjutkan, sekitar empat tahun lalu Pemprov DKI mengeluarkan data yakni sekitar 600 usaha tidak memiliki analisi dampak lingkungan (Amdal).
Jumlah tersebut cukup besar, dan hingga kini belum ada data jelas berapa jumlah usaha yang tidak memiliki amdal tersebut.
"Jadi memang sampe sekarang belum tau berapa ya yang belum punya amdal. Kalau sekarang wajib, cuma kadang disepelekan," tambah Mukri.
Sementara itu, Ahok menegaskan, harus ada sanksi tegas bagi perusahaan pencemar limbah. Sanksi terberatnya adalah penutupan atau pencabutan izin usaha.
(Kahfi Dirga Cahya/kompas.com)
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR