Intisari-Online.com - Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen yang menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sertifikasi guru di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, seperti Undang-undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Sertifikasi guru juga memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta, seperti lulus S1 atau D-IV, belum memiliki sertifikat mengajar, mempunyai NUPTK, usia maksimal 58 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan memiliki kualifikasi akademis yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
Sertifikasi guru sangat penting untuk dilakukan karena memiliki beberapa tujuan yang strategis, antara lain:
Tujuan pertama: Menentukan kualitas guru sebagai agen pembelajaran.
Sertifikasi guru dapat menjadi salah satu indikator untuk mengukur kemampuan dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.
Guru yang bersertifikat diharapkan dapat menguasai materi pelajaran, menerapkan metode pembelajaran yang efektif, menggunakan media dan sumber belajar yang bervariasi, mengevaluasi hasil belajar siswa secara objektif, dan melakukan pengembangan diri secara berkelanjutan.
Tujuan kedua, meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sertifikasi guru dapat berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, karena guru merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan proses pembelajaran.
Guru yang bersertifikat diharapkan dapat meningkatkan motivasi belajar siswa, memperbaiki kurikulum dan silabus, mengembangkan budaya akademik yang baik, dan berkontribusi terhadap peningkatan prestasi akademik siswa.
Tujuan ketiga, mengangkat martabat seorang guru. Sertifikasi guru dapat menjadi salah satu bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap profesi guru sebagai profesi yang mulia dan strategis.
Guru yang bersertifikat berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan, baik bagi guru PNS maupun non-PNS, yang dibayarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Bak Bumi dan Langit, Inilah Perbandingan Gaji Guru PNS dengan Honorer
Penulis | : | Tjahjo Widyasmoro |
Editor | : | Tjahjo Widyasmoro |
KOMENTAR