Apa Saja Peristiwa Penting Saat Penyusunan Mukadimah Hukum Dasar?

Ade S

Editor

Artikel ini membahas tentang peristiwa-peristiwa penting saat penyusunan Mukadimah Hukum Dasar, yang menjadi dasar negara Indonesia.
Artikel ini membahas tentang peristiwa-peristiwa penting saat penyusunan Mukadimah Hukum Dasar, yang menjadi dasar negara Indonesia.

Intisari-Online.com - Indonesia adalah negara yang memiliki sejarah perjuangan kemerdekaan yang panjang dan heroik.

Salah satu bukti perjuangan tersebut adalah penyusunan konstitusi negara yang berlaku hingga saat ini, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Namun, tahukah Anda apa saja peristiwa penting saat penyusunan Mukadimah Hukum Dasar atau Piagam Jakarta, yang menjadi bagian dari UUD 1945?

Artikel ini akan mengulasnya untuk Anda.

1) Jepang membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI): 29 April 1945

Salah satu peristiwa penting saat penyusunan Mukadimah Hukum Dasar adalah pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 29 April 1945.

BPUPKI adalah sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki dan mempelajari segala hal yang berhubungan dengan pembentukan negara Indonesia, termasuk perumusan dasar negara.

BPUPKI terdiri dari 60 anggota yang berasal dari berbagai latar belakang politik, agama, dan etnis.

Ketua BPUPKI adalah Dr. Radjiman Wedyodiningrat, wakil ketua adalah Ichibangase, dan sekretaris adalah R.P. Suroso.

BPUPKI mengadakan dua kali sidang pleno untuk membahas dasar negara, yaitu pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945.

Baca Juga: Penjelasan Arti Penting Mempertahankan Pancasila Sebagai Dasar Negara

2) Ir. Soekarno mengusulkan lima dasar negara: 1 Juni 1945

Peristiwa penting lainnya saat penyusunan Mukadimah Hukum Dasar adalah pidato Ir. Soekarno pada sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.

Dalam pidatonya, Soekarno mengajukan lima usulan untuk dijadikan dasar negara Indonesia, yaitu:

1. Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme

2. Internasionalisme atau peri-kemanusiaan

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan

Soekarno menamai prinsip-prinsip ini sebagai Pancasila, yang berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti lima asas atau dasar.

Pancasila merupakan hasil dari kompromi antara golongan nasionalis dan golongan Islam yang sebelumnya memiliki pandangan berbeda tentang dasar negara.

Pancasila juga mencerminkan kepribadian dan gagasan besar bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan.

Baca Juga: Apakah yang Menjadi Perbedaan Cara Pandang para Pendiri Bangsa Mengenai Dasar Negara Indonesia?

3) Perumusan Mukadimah Hukum Dasar/ Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan: 22 Juni 1945

Peristiwa penting berikutnya saat penyusunan Mukadimah Hukum Dasar adalah perumusan Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945.

Panitia Sembilan adalah sebuah panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI untuk merumuskan kembali pokok-pokok pidato Soekarno beserta Pancasila.

Panitia Sembilan terdiri dari sembilan anggota, yaitu:

1. Ir. Sukarno (Ketua)

2. Mohammad Hatta (Wakil Ketua)

3. Muhammad Yamin (Anggota)

4. Mr. A. A Maramis (Anggota)

5. Mr. Achmad Soebardjo (Anggota dari Golongan Kebangsaan)

6. Kyai Haji Wahid Hasyim (Anggota)7. Abdulkahar Muzakkir (Anggota)

8. Haji Agus Salim (Anggota)

9. R. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota dari Golongan Islam)

Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan UUD 1945 yang berisi deklarasi kemerdekaan Indonesia dan lima sila Pancasila sebagai dasar negara.

Namun, pada sila pertama juga terdapat frasa “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Frasa ini kemudian dikenal sebagai “tujuh kata” yang menimbulkan kontroversi dan perdebatan.

4) Ir. Soekarno dan Drs. M. Hatta terpilih menjadi presiden dan wakil presiden: 18 Agustus 1945

Peristiwa penting terakhir saat penyusunan Mukadimah Hukum Dasar adalah pemilihan Ir. Soekarno dan Drs. M. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pemilihan ini dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yaitu badan yang menggantikan BPUPKI setelah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

PPKI juga bertugas untuk mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.

Dalam sidang PPKI, terjadi perubahan pada Piagam Jakarta, yaitu penghapusan frasa “tujuh kata” dari sila pertama Pancasila.

Hal ini dilakukan atas prakarsa Mohammad Hatta yang menerima informasi bahwa kelompok nasionalis dari Indonesia Timur akan mendirikan negara sendiri jika frasa tersebut tidak dihapus.

Dengan demikian, Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD 1945 yang berlaku hingga sekarang.

Demikianlah artikel ini mengenai peristiwa-peristiwa penting saat penyusunan Mukadimah Hukum Dasar atau Piagam Jakarta. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang sejarah bangsa Indonesia.

Baca Juga: Apakah yang Menjadi Persamaan Pemikiran para Pendiri Bangsa Mengenai Dasar Negara Indonesia?

Artikel Terkait