Meski diduga punya keterkaitan dengan NII, Ponpes Al-Zaytun tisebut tidak bisa dijerat menggunakan UU Terorisme.
Intisari-Online.com - Meski punya keterkaitan sejarah dengan Negara Islam Indonesia (NII), Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak bisa dijerat menggunakan tindak pidana terorisme.
Begitu kata Direktur Deradikalisasi BNPT Ahmad Nurwakhid.
Dia beralasan, NII tidak masuk Daftar Terduga Terorisme dan Organissi Terorisme (DTTOT) yang ada di Indonesia.
Itulah kenapa ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu tak bisa dijerat menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list DTTOT," kata Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).
Misalnya, "JI, JAD, JAT, dan lainya."
Sebagaimana diketahui, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.
Tapi setelah reformasi, dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi membuat negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi tersebut.
Maka, BNPT juga mendorong agar NII bisa mendapat ketetapan pengadilan supaya masuk dalam DTTOT.
“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” imbuhnya.
Selain itu, Nurwakhid menambahkan secara historis memang ada afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR