Intisari-online.com - Jusuf Hamka adalah seorang konglomerat dan pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sebuah perusahaan yang mengerjakan sejumlah ruas tol di Indonesia.
Selain itu, ia juga menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan besar lainnya. Harta kekayaannya diperkirakan mencapai Rp15 triliun.
Namun, di balik kesuksesannya, Jusuf Hamka memiliki masalah dengan pemerintah Indonesia terkait utang negara sebesar Rp800 miliar kepada perusahaannya.
Utang tersebut berasal dari deposito CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yama, sebuah bank yang dimiliki oleh Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto, putri mantan Presiden Soeharto.
Ketika krisis moneter melanda Indonesia pada 1997-1998, Bank Yama terkena dampaknya dan dilikuidasi oleh pemerintah.
Sejak saat itu, Jusuf Hamka tidak bisa mengambil kembali uang depositonya. Pemerintah berdalih tidak mau membayar utangnya karena CMNP adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Tutut Soeharto, salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih memiliki tunggakan kepada negara.
Tidak terima dengan alasan tersebut, Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan berhasil memenangkan gugatannya.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa pemerintah wajib membayar utang tersebut beserta dendanya setiap bulan. Putusan ini telah sampai pada tingkat Mahkamah Agung (MA) dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun, hingga kini pemerintah belum juga melunasi utangnya kepada Jusuf Hamka. Bahkan, pada 2017, pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar dari total utang yang sudah mencapai Rp400 miliar.
Jusuf Hamka pun menerima tawaran tersebut asalkan uangnya segera dikembalikan. Namun, janji itu tidak ditepati hingga saat ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pihaknya tidak mau buru-buru melunasi utang tersebut.
Menurutnya, persoalan ini tidak terlepas dari krisis 1998 ketika bank-bank yang memiliki masalah likuiditas diambil alih oleh pemerintah melalui program BLBI. Ia mengatakan bahwa ada berbagai prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi.
Sri Mulyani menambahkan bahwa saat ini Satgas BLBI juga masih memiliki target penagihan jumbo kepada para obligor BLBI, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama milik Tutut Soeharto.
Ia tidak ingin negara yang sudah membiayai bailout bank-bank yang ditutup harus membayar lagi berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi.
Sri Mulyani menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan keuangan negara harus dipelajari secara teliti dan menyeluruh oleh Kementerian Keuangan.
Ia mengaku tetap menghormati permintaan Jusuf Hamka, namun ia juga harus melihat persoalan tersebut dari sudut pandang kepentingan negara dan dari sisi keuangan negara.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan Jusuf Hamka untuk menagih utang negara atas perusahaannya kepada Kementerian Keuangan.
Mahfud mengatakan bahwa dirinya telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menangani masalah utang terhadap swasta dan bahkan telah mengeluarkan keputusan terkait hal itu.
Mahfud mengatakan bahwa pemerintah harus membayar utangnya kepada Jusuf Hamka sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Namun, ia juga meminta Jusuf Hamka untuk bersabar karena pemerintah sedang menghadapi kondisi pasca pandemi Covid-19 yang berdampak pada anggaran negara. Ia berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa ada gesekan.
Baca Juga: Tagih Utang ke Pemerintah RI, Ini Sosok Jusuf Hamka Bos Jalan Tol yang Pernah Dibantu Adam Malik