Di Balik Peristiwa Lahirnya Pancasila, Orde Baru Sempat Melarang 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Ternyata Orde Baru sempat melarang 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Orde Baru berpendapat, hari lahir Pancasila adalah 18 Agustus 1945.
Ternyata Orde Baru sempat melarang 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Orde Baru berpendapat, hari lahir Pancasila adalah 18 Agustus 1945.

Ternyata Orde Baru sempat melarang 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Orde Baru berpendapat, hari lahir Pancasila adalah 18 Agustus 1945.

Intisari-Online.com -Sempat ada polemik terkait peristiwa 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila.

Mengutip Tempo,pada 1970-an, Orde Baru melalui Kopkamtib sempat melarang peringatan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila.

Alih-alih memperingati 1 Juni sebagai harinya Pancasila, di masa Orde Baru lebih semarak saat 1 Oktober datang.

Di hari itu, Hari Kesaktian Pancasila diperingati.

Itu adalah simbol gagalnya Gerakan 30 September yang diduga ingin mendongkel pemerintahan resmi.

Orde Baru menyebut bahwa Pancasila tidak lahir pada 1 Juni.

Kenapa Orde Baru menolak 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila?

Adalah Nugroho Notosusanto yang pertama kali menyoal 1 Juni sebagia hari lahir Pancasila.

Ketika itu, Nugroho adalah Kepala Pusat Sejarah Angkatan Bersentara Republik Indonesia--menjabat antara 1974-1983.

Gugatan soal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila dia tuangkan dalam bukunya Naskah Proklamasi jang Otentik dan Rumusan Pancasila jan Otentik.

Buku itu didasarkan pada tulisan-tulisan Mohammad Yamin, satu tida orang yang turut merumuskan Pancasila.

Dua orang lainnya adalah Bung Karno dan Soepomo.

Dipersoalkan sejarawan Orde Baru

Menurut Nugroho, 1 Juni bukanlah hari lahir Pancasila sebagai dasar negara, tapi Pancasila yang dicetuskan Bung Karno.

Nugroho tidak memungkiri bahwa Pancasila sebagai istilah yang disampaikan Bung Karno memang muncul pada 1 Juni 1945.

Ide itu dilontarkan Bung Karno di hadapan peserta sedang BPUPKI.

Saat itu, Bung Karno menawarkan lima sila, terdiri atas:Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Perikemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi; Kesejahteraan Sosial; dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Yang menjadi masalah bagi Nugroho adalah bunyi sila kedua yaitu "Internasionalisme".

Sejarawan yang dikenal sangat antikomunisme itu menganggap "internasionalisme" sebagai semboyan komunisme.

"Tentu kita sudah dapat mengerti di mana letak kerawanan 1 Juni itu," ujar Nugroho, dikutip dari Majalah Tempo.

Sementara mengutip Harian Kompas, Orde Baru tidak menganggap 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila, tapi hari lahirnya "istilah Pancasila".

Menurut Orde Baru saat itu, lima sila yang ada dalam Pancasila sebetulnya sudah ada dalam diri bangsa Indonesia.

Hari yang dianggap sebagai hari lahirnya Pancasila adalah 18 Agustus 1945, karena saat itu Pancasila secara resmi sudah menjadi falsafah bangsa dengan disahkannya UUD 1945.

Walau sempat melarang, Orde Baru kembali memperbolehkan peringatan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila.

Pada Juni 1987, Ketua DPR/MPR H Amirmachmud mengimbau untuk menghentikan polemik tersebut.

Dia memberikan pengertian kepada publik bahwa Indonesia yang menganut demokrasi tak melarang warganya mengeluarkan pendapat mengenai Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 juga telah mengakomodasikan kelima sila dari Pancasila sebagai dasar negara.

Maka dari itu, Pancasila memiliki kedudukan hukum dan kedudukan politik yang konstitutional dalam berbangsa dan bernegara.

Dikutip dari Harian Kompas yang terbit pada 1 Juni 1987, baik Pancasila versi 1 Juni 1945 yang diucapkan Soekarno maupun Pancasila versi Panitia Sembilan dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 berkembang pada masa pergerakan.

Pemerintah Orde Baru membolehkan masyarakat Indonesia memperingati 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, tetapi ketika itu tak ditetapkan secara nasional.

Dikuatkan Jokowi

Lalu pada2016 lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan penetapan untuk mempertegas bahwa 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila secara nasional.

Penetapan ini dilakukan setelah lebih dari 70 tahun kemerdekaan Indonesia.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.

Keputusan itu secara resmi ditandatangani Presiden Jokowi di hadapan tokoh nasional saat kegiatan peringatan pidato Bung Karno di Bandung.

Keputusan tersebut sekaligus melengkapi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 yang telah menetapkan 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi.

Artikel Terkait