Intisari-online.com - Bantuan langsung tunai (BLT) merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan BLT ini.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pemilik kartu tanda penduduk (KTP) agar bisa menerima BLT dari Kementerian Sosial (Kemensos).
BLT dari Kemensos berbeda dengan BLT untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau BLT untuk bahan bakar minyak (BBM).
BLT UMKM dan BLT BBM sudah tidak dicairkan lagi sejak tahun 2021. Sedangkan BLT dari Kemensos masih berlanjut hingga tahun 2023.
Ada empat jenis BLT dari Kemensos yang dicairkan pada Mei 2023, yaitu:
- Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako
- BLT Kemiskinan Ekstrem
- BLT Yatim Piatu (YAPI)
Semua penerima BLT dari Kemensos harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bisa dicek di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR