Intisari-online.com -Bantuan langsung tunai (BLT) merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan BLT ini.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pemilik kartu tanda penduduk (KTP) agar bisa menerima BLT dari Kementerian Sosial (Kemensos).
BLT dari Kemensos berbeda dengan BLT untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau BLT untuk bahan bakar minyak (BBM).
BLT UMKM dan BLT BBM sudah tidak dicairkan lagi sejak tahun 2021. Sedangkan BLT dari Kemensos masih berlanjut hingga tahun 2023.
Ada empat jenis BLT dari Kemensos yang dicairkan pada Mei 2023, yaitu:
- Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako
- BLT Kemiskinan Ekstrem
- BLT Yatim Piatu (YAPI)
Semua penerima BLT dari Kemensos harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bisa dicek di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkan BLT Rp 1,2 juta dari Kemensos? Berikut adalah tiga kriteria KTP penerima BLT Rp 1,2 juta dari Kemensos:
1. Penerima PKH tahap 2
PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga perempuan hamil atau menyusui, anak usia dini, anak sekolah dasar hingga menengah, atau penyandang disabilitas berat.
Penerima PKH tahap 2 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta per keluarga yang dicairkan pada Mei 2023.
Jumlah bantuan ini bisa berbeda tergantung pada komponen dan jumlah anggota keluarga penerima.
2. Penerima BPNT atau bansos sembako
BPNT adalah bantuan sosial berupa beras dan telur yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin.
Penerima BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan yang bisa ditukarkan di e-warung terdekat.
Pada Mei 2023, penerima BPNT juga akan mendapatkan tambahan bantuan berupa minyak goreng seharga Rp 25 ribu per liter.
Bantuan minyak goreng ini merupakan pengganti dari BLT BBM yang sudah tidak dicairkan lagi.
3. Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem atau BLT YAPI
Baca Juga: Lumayan Dapat Rp900.000, BLT Kemiskinan Ekstrem Dijadwalkan Cair Juni
BLT Kemiskinan Ekstrem adalah bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin yang tidak mendapatkan PKH atau BPNT.
Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan.
BLT YAPI adalah bantuan sosial yang diberikan kepada anak yatim piatu yang tidak mendapatkan PKH atau BPNT.
Penerima BLT YAPI akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan selama tiga bulan.
Itulah tiga kriteria KTP penerima BLT Rp 1,2 juta dari Kemensos.
Jika Anda termasuk salah satu kriteria di atas, Anda bisa mengecek status penerimaan Anda di situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nomor NIK dan tanggal lahir Anda.
Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif!