Intisari-Online.com -Indonesia dan Malaysia adalah dua negara tetangga yang memiliki hubungan sejarah yang panjang.
Kedua negara ini pernah berada di bawah kekuasaan kolonial Belanda dan Inggris yang membagi-bagi wilayah Nusantara sesuai dengan kepentingan mereka.
Dalam artikel ini, kita akan jelaskan kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia dari masa penjajahan hingga kemerdekaan.
Patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia sendiri sudah terbentuk berdasarkan beberapa perjanjian yang ditandatangani oleh Belanda dan Inggris pada abad ke-19 dan ke-20.
Perjanjian-perjanjian ini kemudian diwarisi oleh Indonesia dan Malaysia setelah kemerdekaan.
Namun, tidak semua perbatasan antara kedua negara ini telah diselesaikan secara final. Masih ada beberapa masalah yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Perjanjian London 1824
Perjanjian London 1824 adalah perjanjian yang menetapkan lingkup pengaruh kepulauan Melayu antara dua kekuatan kolonial pada masa itu – Britania Raya dan Belanda. Perjanjian ini ditandatangani di London pada tanggal 17 Maret 1824.
Perjanjian ini mengizinkan Britania Raya untuk mendirikan koloni di sebelah utara Selat Malaka dan Selat Singapura, sedangkan Belanda berhak mendirikan koloni di sebelah selatan.
Pemisahan lingkup pengaruh ini menjadi dasar penetapan perbatasan antara Malaya Britania dengan Hindia Belanda di kemudian hari.
Baca Juga: Kesepakatan Patok Batas Wilayah Indonesia-Malaysia dari Masa Penjajahan hingga Kemerdekaan
Konvensi London 1891
Konvensi London 1891 adalah dokumen resmi pertama yang mengatur mengenai perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan. Konvensi ini ditandatangani di London pada tanggal 20 Juni 1891 oleh Britania Raya dan Belanda.
Konvensi ini menetapkan bahwa perbatasan darat antara kedua negara mengikuti garis pemisah air atau watershed yang dimulai dari pantai timur Kalimantan pada garis lintang 4° 10” Lintang Utara (LU).
Sementara itu, untuk sungai yang memiliki panjang melebihi 5 mil geografi, garis batas negara tidak mengikuti watershed, tetapi dibelokkan dan dipotong pada batas sungai dengan garis lintang 4 derajat.
Konvensi Belanda-Inggris 1915 dan 1928
Konvensi Belanda-Inggris 1915 dan 1928 adalah perjanjian lanjutan yang mengatur mengenai perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan. Konvensi ini ditandatangani oleh kedua negara pada tahun 1915 dan 1928.
Konvensi ini mengklarifikasi beberapa ketidakjelasan dalam konvensi sebelumnya, seperti penentuan titik awal dan akhir perbatasan, penyesuaian garis batas sesuai dengan kondisi geografis, serta penetapan jenis dan lokasi tanda batas atau patok.
MoU Indonesia-Belanda 1973
MoU Indonesia-Belanda 1973 adalah perjanjian yang mengatur mengenai perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik.
Pulau Sebatik merupakan sebuah pulau terluar Indonesia yang terletak di Kabupaten Nunukan, provinsi Kalimantan Utara. Pulau ini berbatasan langsung dengan negara bagian Sabah, Malaysia.
MoU ini ditandatangani oleh Indonesia dan Belanda pada tanggal 26 November 1973 di Jakarta. MoU ini menetapkan bahwa perbatasan darat antara kedua negara di Pulau Sebatik mengikuti garis lintang 4° 10” LU dari pantai barat hingga pantai timur pulau.
Demikian artikel yang saya buat dengan judul "Patok Batas Indonesia-Malaysia dari Masa Penjajahan Hingga Masa Kemerdekaan". Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Sejarah Munculnya Sengketa Blok Ambalat Antara Indonesia-Malaysia