Diduga, Rafael aktif merekomendasikan perusahaannya yang menawarkan jasa konsultasi pajak ke para wajib pajak yang tersandung persoalan perpajakan.
"Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ungkap Firli.
Dengan modus tersebut, menurut KPK, Rafael menerima gratifikasi selama belasan tahun dengan nilai total Rp 1,3 miliar.
Namun demikian, sumber gratifikasi Rafael diduga tak hanya dari perusahaannya.
Nilai total gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Jumlah tersebut mengacu pada isi safe deposit box (SDB) senilai Rp 32,2 miliar yang kini telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Uang hingga tas mewah KPK pun telah mengamankan uang senilai Rp 32,2 miliar dalam safe deposit box (SDB) milik Rafael yang sebelumnya telah diblokir oleh PPATK.
Uang puluhan miliar rupiah tersebut berbentuk pecahan dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan Euro.
Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah barang mewah dalam operasi penggeledahan kediaman Rafael di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023) lalu.
Dari upaya paksa tersebut, tim penyidik mengamankan 2 dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 tas bermerek mewah, 29 perhiasan, dan 1 sepeda.
“Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank,” kata Firli.
Dalam perkara ini, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR