41. Bakri AG Tianlean
42. Dr. Judilherry Justam
43. Drs. Med Dody Ch Suriadiredja
44. A Shofandi Zakaria
45. A Bachar Mu'id
46. Mahyudin Nawawi
47. Sjafruddin Prawiranegara
48. Manai Sophiaan
49. Mohammad Nazir
50. Anwar Harjono
51. Azis Saleh
52. Haji Ali Akbar.
Petisi 50 ternyata terbuntut panjang, terutama bagi para penandatangannya.
Presiden Soeharto yang tidak setuju dengan Petisi 50 tersebut memberikan respons agar tidak menimbulkan keadaan yang berkelanjutan yang dapat menimbulkan ketidakstabilan di pemerintahan dan negara.
Presiden langsung bertindak dengan memerintahkan kepada para jajarannya agar melarang orang-orang yang terlibat dalam Petisi 50 untuk mengikuti pemilu dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah ataupun calon legislatif.
Hal ini karena, ditakutkan akan mengganggu pemerintahan Soeharto.
Presiden Soeharto yang mempunyai kekuasaan atas pemerintah, memerintahkan penangkapan kepada beberapa anggota Petisi 50 yang yang dianggap melakukan penghinaan kepada Presiden.
Salah satu orang yang mengalaminya yaitu M. Jasin “Akibat dari Petisi 50 saya secara pribadi dianggap telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Soeharto, mengganggu kepentingan umum,” kata M. Jasin.
Untuk mengatasi agar tidak berkembangnya berita mengenai Petisi 50, Soeharto sebagai Presiden yang mempunyai kekuatan politk yang besar dan memiliki kekuasaan melarang media massa cetak dan elektronik untuk membuat berita-berita tentang Petisi 50.
Di samping melarang media massa presiden juga melarang orang-orang yang terlibat dalam Petisi 50 keluar Indonesia karena ditakutkan akan berpolitik di luar Indonesia.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR