Intisari-Online.com - Salah satu bansos yang banyak dinanti masyarakat pada bulan April 2023 ini yaitu BLT PKH.
Bansos BLT PKH ini nantinya bakal bisa dicairkan lewat Kantor Pos atau Bank yang ditunjuk.
Menurut jadwal pencairan BLT PKH, penerima bansos ini bakal mendapat paling besar Rp750 ribu.
Lalu seperti apakah kriteria penerima BLT PKH ini?
Dilansir TribunPontianak.co.id, pada bulan April 2023 ini, bansos BLT PKH ini bakal cair bersamaan dengan BPNT tahap 2 di daerah tertentu.
Penerima bansos BLT PKH ini memiliki ciri tertentu di KTP-nya yang bisa dicek secara online.
Pengecekan dapat dilakukan oleh KPM lewat laman cekbansos.kemensos.go.id.
Tak cuma BLT PKH, laman cek bansos ini pun bisa digunakan untuk cek penerima bansos lain dari Kemensos seperti BPNT atau bansos sembako hingga BLT BBM.
Kategori Penerima BLT PKH
Berikut ini kategori penerima BLT PKH berdasarkan kategori penerima mulai dari terendah ke yang tertinggi:
- Siswa SD mendapat bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP mendapat bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap.
- Siswa SMA mendapat bantuan sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap.
- Lansia berusia 70 tahun mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta atau RP600 ribu per tahap.
-Penyandang disabilitasmendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta atau RP600 ribu per tahap.
-Ibu hamilmendapat bantuan sebesar Rp3 juta atau RP750 ribu per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahunmendapat bantuan sebesar Rp3 juta atau RP750 ribu per tahap.
Kriteria KTP Penerima Bansos
Berikut inikriteria KTP yang bakal bisa jadi penerima bansos BLT PKH:
1. Nama terdeteksi laman Cek Bansos sesuai dengan data KTP.
2. Alamat terdeteksi laman Cek Bansos sesuai dengan data KTP.
3. Jenis bantuan yang disalurkan penerima.
Cara Cek Penerima Bansos BLT PKH
Berikut cara cek penerima bansos BLT PKH di laman cekbansos.kemensos.go.id:
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan nama dan alamat lengkap sesuai KTP.
3. Input 8 kode unik Captcha.
4. Klik 'Cari Data'.
Baca Juga: Cair Sampai 750 Ribu, Simak Jadwal Pencairan BLT PKH dan BPNT, Kapan?