Tak Terdaftar Padahal Syarat BLT PKH Sudah Terpenuhi, ini Cara Usul Agar Dapat Bansos 750 Ribu!

Aditya Eriza Fahmi

Editor

Sudah penuhi berbagai syarat, namun mengapa Anda tidak terdaftar sebagai KPM di program bantuan sosial?
Sudah penuhi berbagai syarat, namun mengapa Anda tidak terdaftar sebagai KPM di program bantuan sosial?

Intisari-Online.com - Pemerintah kembali salurkan bansos bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang terdaftar pada tahun 2023 ini, salah satunya yaitu BLT PKH.

Meski sudah penuhi berbagai syarat, namun ada saja yang masih tak terdaftar dalam BLT PKH.

Berikut ini cara mudah untuk usulkan nama yang benar agar dapat terima bansos seperti BLT PKH yang cair Rp750 ribu.

Anda pun bisa pastikan kalau nama Anda ini terdaftar dengan benar dan penuhi syarat untuk terima bansos.

Cara Usulkan Nama Penerima Bansos

Ilustrasi bansos
Ilustrasi bansos

Dilansir TribunPontianak.co.id, Kemensos diketahui telah sediakan fitur 'Usul' yang bisa digunakan agar nantinya bisa dipertimbangkan sebagai penerima bansos.

Anda pun bisa manfaatkan fitur ini dengan unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store.

2. Bila belum terdaftar, maka harus mendaftar dahulu.

Pasalnya, menu 'Usul' ini cuma bisa diakses dengan user ID yang sudah diverifikasi dan diaktifkan oleh Kemensos.

3. Jangan lupa siapkan nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP.

4. Usai berhasil login, Anda pun bakal dibawa ke menu Aplikasi Cek Bansos.

5. Pilih menu 'Daftar Usulan' lewat pemegang akun.

6. Selanjutnya, pemegang akun bisa daftarkan diri, keluarga, atau orang lain atau langsung di tombol 'Tambah Usulan'.s

7. Data yang berhasil diajukan memuat nama, NiK, status sesuai Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK (Kartu Keluarga).

BesaranBansos BLT PKH 2023

KPM Penerima BLT PKH
KPM Penerima BLT PKH

Berikut ini besaran bansos BLT PKH 2023 yang bakal diterima sesuai dengan kategorinya:

- Ibu hamil/nifas: Rp 3 juta per tahun atau Rp750 ribu per 3 bulan.

- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp 3 juta per tahun atau Rp750 ribu per 3 bulan.

- Pendidikan anak SD: Rp 900 ribu per tahun atau Rp225 per 3 bulan.

- Pendidikan anak SMP: Rp 1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per 3 bulan.

- Pendidikan Anak SMA: Rp 2 juta per tahun atau Rp500 ribu per 3 bulan.

- Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per 3 bulan.

- Lanjut usia: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp600ribu per 3 bulan.

Baca Juga: Auto Happy! Simak Jadwal Pencairan BLT BPNT, Cair 400 Ribu via ATM Loh

Artikel Terkait