Bagaimana Relevansi Pelaksanaan Hukuman Mati dengan Penegakan HAM?

Ade S

Editor

Bagaimana relevansi pelaksanaan hukuman mati dengan penegakan HAM?
Bagaimana relevansi pelaksanaan hukuman mati dengan penegakan HAM?

Intisari-Online.comHukuman mati adalah jenis pidana yang paling berat dan kontroversial di dunia.

Di satu sisi, hukuman mati dianggap sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera bagi pelaku kejahatan yang sangat berat, seperti terorisme, pembunuhan, atau narkoba.

Di sisi lain, hukuman mati juga dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup dan memperbaiki kehidupannya.

Lalu, bagaimana relevansi pelaksanaan hukuman mati dengan penegakan HAM? Apakah hukuman mati dapat dibenarkan dalam konteks hukum dan HAM?

Artikel ini akan membahas beberapa aspek terkait dengan topik tersebut.

Hukuman Mati dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional

Dalam kerangka hukum nasional, hukuman mati diatur dalam beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan lain-lain.

Hukuman mati dapat dijatuhkan oleh pengadilan kepada terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.

Namun, dalam praktiknya, penerapan hukuman mati di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala dan masalah, seperti proses peradilan yang tidak adil, kesalahan identifikasi tersangka, penolakan grasi atau permohonan amnesti, kondisi lapas yang tidak manusiawi, serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam eksekusi hukuman mati.

Dalam kerangka hukum internasional, hukuman mati juga diatur dalam beberapa instrumen HAM, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) tahun 1966, Konvensi Hak Anak (CRC) tahun 1989, dan lain-lain.

Secara umum, instrumen-instrumen tersebut mengakui hak untuk hidup sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut atau dilanggar oleh negara manapun.

Baca Juga: Soal PPKN Kelas XII: Relevansi atau Kesesuaian Pelaksanaan Hukuman Mati dengan Penegakan Hak Asasi Manusia

Namun, dalam kenyataannya, masih ada banyak negara yang menerapkan hukuman mati sebagai bagian dari sistem peradilan mereka.

Menurut Amnesty International, pada tahun 2020 terdapat 54 negara yang masih mempertahankan hukuman mati dalam undang-undang mereka, dan 18 negara yang melakukan eksekusi hukuman mati terhadap 483 orang.

Negara-negara tersebut antara lain adalah China, Iran, Mesir, Irak, Arab Saudi, Pakistan, Singapura, dan Indonesia.

Hukuman Mati dalam Perspektif Pro dan Kontra

Hukuman mati menjadi bahan perdebatan panjang baik di kalangan praktisi hukum, akademisi, masyarakat maupun penggiat HAM. Ada beberapa argumen yang sering digunakan oleh pihak-pihak yang pro dan kontra terhadap hukuman mati.

Pihak yang pro hukuman mati biasanya berpendapat bahwa:

- Hukuman mati adalah bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya yang telah menderita akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

- Hukuman mati adalah bentuk efek jera bagi pelaku dan calon pelaku kejahatan agar tidak melakukan tindak pidana yang sama atau lebih berat lagi.

- Hukuman mati adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat dari ancaman kejahatan yang membahayakan nyawa dan keamanan banyak orang.

- Hukuman mati adalah bentuk penghormatan bagi nilai-nilai agama dan moral yang menentang tindak pidana yang sangat berat dan tidak dapat dimaafkan.

Pihak yang kontra hukuman mati biasanya berpendapat bahwa:

Baca Juga: Cara Mengenali Tradisi dan Kearifan Masyarakat di Negara-negara Lain

- Hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut atau dilanggar oleh negara manapun, termasuk hak untuk hidup dan memperbaiki kehidupannya.

- Hukuman mati adalah bentuk pembalasan dendam yang tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan, yaitu untuk menghalangi orang dari perbuatan kejahatan, dan bukan untuk membalas kesalahan.

- Hukuman mati adalah bentuk hukuman yang tidak efektif dan tidak mencegah kejahatan, karena tidak ada bukti ilmiah atau statistik yang menunjukkan bahwa hukuman mati dapat menurunkan angka kriminalitas atau mengubah perilaku pelaku kejahatan.

- Hukuman mati adalah bentuk hukuman yang tidak adil dan berisiko salah, karena dapat menimpa orang yang tidak bersalah atau tidak mendapat perlakuan hukum yang layak, akibat kesalahan identifikasi, penyelidikan, penuntutan, atau peradilan.

Alternatif Pemidanaan Selain Hukuman Mati

Mengingat pro dan kontra yang terus muncul terkait dengan hukuman mati, maka perlu dicari alternatif pemidanaan yang dapat menggantikan hukuman mati sebagai pidana tertinggi. Alternatif pemidanaan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

- Sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM yang diakui secara nasional dan internasional.

- Mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku kejahatan tanpa melanggar hak asasi manusia.

- Mampu memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan bertaubat atas perbuatannya.

- Mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta masyarakat luas.

Beberapa contoh alternatif pemidanaan selain hukuman mati yang dapat dipertimbangkan adalah:

Baca Juga: Ini Pengertian, Penyebab Terjadinya Diskriminasi, dan Contohnya

- Pidana penjara seumur hidup tanpa remisi atau pembebasan bersyarat. Pidana ini dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang sangat berat dan tidak pantas mendapat keringanan hukum. Pidana ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku kejahatan, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri di dalam penjara.

- Pidana penjara dengan masa percobaan atau parole. Pidana ini dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang berat tetapi masih memiliki potensi untuk bertaubat dan berubah. Pidana ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku kejahatan, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bebas dari penjara setelah menjalani masa percobaan tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Jika pelaku melanggar syarat-syarat tersebut, maka pidana penjara akan dilanjutkan kembali.

- Pidana denda atau ganti rugi. Pidana ini dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang ringan atau sedang yang tidak mengancam nyawa orang lain. Pidana ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku kejahatan, sekaligus memberikan kompensasi bagi korban dan keluarganya serta masyarakat luas.

Kesimpulan

Hukuman mati adalah jenis pidana yang paling berat dan kontroversial di dunia. Di Indonesia, hukuman mati masih diatur dalam beberapa undang-undang dan dapat dijatuhkan oleh pengadilan kepada pelaku kejahatan yang sangat berat.

Namun, hukuman mati juga menuai pro dan kontra di masyarakat, baik dari segi hukum, HAM, agama, maupun moral.

Pro dan kontra hukuman mati berkaitan dengan bagaimana melihat relevansi pelaksanaan hukuman mati dengan penegakan HAM. Pihak yang pro hukuman mati menganggap bahwa hukuman mati adalah bentuk keadilan, efek jera, perlindungan, dan penghormatan.

Pihak yang kontra hukuman mati menganggap bahwa hukuman mati adalah bentuk pelanggaran HAM, pembalasan dendam, ketidakadilan, dan ketidakefektifan.

Alternatif pemidanaan selain hukuman mati dapat dipertimbangkan sebagai solusi untuk mengatasi pro dan kontra hukuman mati.

Alternatif pemidanaan tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM, mampu memberikan efek jera, mampu memberikan kesempatan memperbaiki diri, dan mampu memberikan keadilan.

Beberapa contoh alternatif pemidanaan selain hukuman mati adalah pidana penjara seumur hidup tanpa remisi atau pembebasan bersyarat, pidana penjara dengan masa percobaan atau parole, dan pidana denda atau ganti rugi.

Demikian artikel tentang"Bagaimana Relevansi Pelaksanaan Hukuman Mati dengan Penegakan HAM?". Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Pengaruh Globalisasi dalam Aspek Ekonomi, Teknologi, Serta Budaya

Artikel ini dibuat dengan bantuan AI.

Artikel Terkait