Intisari-Online.com - Bingung untuk membeli rumah? Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu solusinya. Meski demikian, tidak banyak orang yang mengetahui KPR dan jenis-jenisnya. Jadi, alangkah baiknya jika mengenal jenis-jenis KPR alias Kredit Pemilikan Rumah.
KPR konvensional
Ini adalah jenis KPR yang paling banyak diketahui orang. Hampir seluruh bank menyediakan KPR non-subsidi ini. Syarat dan bunga tiap bank pun berbeda-beda. Suku bunga yang dikenakan akan berdasarkan BI Rate. Jika menunggak atau terlambat, bank akan mengenakan denda yang besar. Untuk tenor cicilan, mulai dari 5-25 tahun.
KPR bersubsidi
KPR jenis ini merupakan fasilitas dari pemerintah yang disalurkan lewat bank. KPR ini memiliki harga, uang muka dan bunga yang lebih rendah dari KPR konvensional. Namun, KPR ini ditujukan kepada masyarakat dengan penghasilan rendah dan belum punya rumah. Tipe rumah yang dibiayai pun maksimal tipe 36. Lokasi rumah biasanya terpencil dengan akses yang cukup sulit.
KPR syariah
Akhir-akhir ini, KPR jenis ini banyak diminati berkat prinsip jual-beli (murabahah). Artinya, bank akan membayar lunas rumah yang diinginkan dan kita tinggal mencicilnya hingga 15 tahun. Jumlah cicilannya pun tetap karena KPR syariah tak mengenal bunga. Meski begitu, harga rumah yang harus dibayar sudah ditambah keuntungan untuk bank. Tentu ini tepat bagi kita yang khawatir tentang naik-turunnya bunga.
KPR pembelian
KPR ini memungkinkan bank meminjamkan uang untuk membeli rumah. Kemudian, rumah tersebut atau properti lain juga bisa dijadikan agunan.
KPR refinancing
KPR jenis ini sebenarnya bukan jenis pembiayaan untuk membeli rumah. KPR refinancing lebih termasuk dalam pinjaman pribadi. Sebagai jaminannya, kita bisa menggunakan surat tanah.
KPR take over
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR