Intisari-Online.com - Pemerintah telah menyiapkan bansos BLT PKH tahap 2 selama bulan Ramadhan bagi masyarakat Indonesia.
Menurut jadwal pencairan BLT PKH tahap 2 ini bakal cair Rp600 ribu pada masyarakat kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebelum bisa mencairkan BLT PKH tahap 2 ini, ada baiknya Anda simak dulu syarat penerima bansos yang satu ini.
Untuk diketahui, pencairan bansos BLT PKH tahap 1 sendiri di beberapa daerah sedang berlangsung dan ada yang sudah rampung di bulan Maret 2023 lewat Kantor Pos atau ATM KKS.
Dengan adanya bansos ini, masyarakat yang ada di ekonomi kurang mampu atau miskin bisa terbantu perekonomiannya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.
Dilansir TribunPontianak.co.id, BLT PKH tahap 2 ini adalah program pemberi bansos dari pemerintah untuk keluarga penerima manfaat yang namanya telah tercatat dipusat sebagai penerima bansos.
Bansos BLT PKH nantinya bakal digulirkan untuk berbagai kategori usai dan golongan.
Jadwal Pencairan BLT PKH
Pencairan bansos BLT PKH ini bakal dilakukan dalam 4 tahap.
Berikut ini daftarnya:
- Bansos PKH Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Bansos PKH Tahap 2: April, Mei, Juni
- Bansos PKH Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Bansos PKH Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Besaran dana bansos yang Diterima Saat Pencairan BLT PKH
Berikut ini besaran bansos BLT PKH 2023 yang bakal diterima sesuai dengan kategorinya:
- Ibu hamil/nifas: Rp 3 juta per tahun atau Rp750 ribu per 3 bulan.
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp 3 juta per tahun atau Rp750 ribu per 3 bulan.
- Pendidikan anak SD: Rp 900 ribu per tahun atau Rp225 per 3 bulan.
- Pendidikan anak SMP: Rp 1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per 3 bulan.
- Pendidikan Anak SMA: Rp 2 juta per tahun atau Rp500 ribu per 3 bulan.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per 3 bulan.
- Lanjut usia: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp600ribu per 3 bulan.
Cara Daftar DTKS Kemensos
Bila ingin jadi penerima bansos BLT PKH, ada baiknya Anda mendaftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos.
Anda mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau lewat usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
- Usulan ini bakal digunakan jadi Prelist Awal.
- Lewati musyawarah Desa/Kelurahan untuk bahas Prelist awal hingga jadi Prelist Akhir.
- Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput lewat Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinsos Daerah Kabupaten/Kota.
- Pengesahan oleh Bupati/Walikota lewat Dinsos daerah Kab/Kota.
- Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan ke Mensos RI.
- Usulan data ini akan dioleh oleh Kemensos RI.
- Mensos menentapkan dan umumkan di DTKS.