Advertorial
Pajak sudah ada sejak zaman kerajaan, ketika itu dalam bentuk upeti. Tapi dalam beberapa kasus, upeti sering memberangkat rakyat.
Intisari-Online.com -Tak terasa bulan Maret sudah mau berakhir, bagi yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, segera laporkan.
Sejak kapan pajak ada di Indonesia?
Sejak kapan kita harus wajib pajak?
Pada prinsipnya, pajak bukanlahhal yang baru di Indonesia.
Sejak zaman kerajaan, masyarakat Indonesia telah mengenal upeti sebagai pungutan sejenis pajak yang bersifat memaksa dan diberikan kepada raja sebagai persembahan.
Upeti berasal dari kata utpatti dalam bahasa Sanskerta yang berarti kelahiran atau asal-usul.
Upeti merupakan harta yang diberikan oleh negara atau wilayah yang lebih lemah kepada negara atau wilayah yang lebih kuat sebagai tanda pengakuan kedaulatan, ketundukan, kesetiaan, atau hormat.
Upeti juga dapat berupa hasil bumi, ternak, budak, atau barang-barang berharga lainnya.
Upeti merupakan instrumen bagi penguasa (raja-raja yang merasa lebih kuat) untuk menunjukkan, menegaskan, dan mempertahankan kekuasaan atas raja-raja yang lebih lemah.
Upeti yang dibayarkan secara bertingkat mengikuti hierarki pemerintahan.
Dengan demikian, upeti mencerminkan hubungan politik antara kerajaan-kerajaan di Nusantara.
Pada zaman kerajaan, raja dianggap sebagai wakil Tuhan dan apa yang terjadi di masyarakat dianggap dipengaruhi oleh raja.
Oleh karena itu, masyarakat memberikan upeti kepada raja sebagai bentuk penghormatan dan pengabdian.
Sebagai imbalannya, raja memberikan perlindungan dan ketertiban kepada masyarakat.
Namun, upeti juga memiliki dampak negatif bagi masyarakat.
Upeti seringkali menimbulkan beban yang berat bagi rakyat karena harus mengeluarkan harta yang tidak sedikit.
Upeti juga dapat menimbulkan persaingan dan konflik antara kerajaan-kerajaan karena adanya perbedaan kekuatan dan kepentingan.
Upeti juga dapat menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di kalangan pejabat kerajaan yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan upeti.
Upeti merupakan salah satu bentuk awal dari pajak di Indonesia.
Upeti menunjukkan bahwa pajak memiliki sejarah panjang dan penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Meskipun upeti sudah tidak berlaku lagi di era modern, namun kita dapat belajar dari sejarah upeti tentang pentingnya membayar pajak secara sukarela dan bertanggung jawab demi kemajuan bersama.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik.
Upeti merupakan instrumen bagi penguasa (raja-raja yang merasa lebih kuat) untuk menunjukkan, menegaskan, dan mempertahankan kekuasaan atas raja-raja yang lebih lemah. Upeti yang dibayarkan secara bertingkat mengikuti hierarki pemerintahan.
Dengan demikian, upeti mencerminkan hubungan politik antara kerajaan-kerajaan di Nusantara.
Pada zaman kerajaan, raja dianggap sebagai wakil Tuhan dan apa yang terjadi di masyarakat dianggap dipengaruhi oleh raja.
Oleh karena itu, masyarakat memberikan upeti kepada raja sebagai bentuk penghormatan dan pengabdian.
Sebagai imbalannya, raja memberikan perlindungan dan ketertiban kepada masyarakat.
Namun, upeti juga memiliki dampak negatif bagi masyarakat.
Upeti seringkali menimbulkan beban yang berat bagi rakyat karena harus mengeluarkan harta yang tidak sedikit.
Upeti juga dapat menimbulkan persaingan dan konflik antara kerajaan-kerajaan karena adanya perbedaan kekuatan dan kepentingan.
Upeti juga dapat menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di kalangan pejabat kerajaan yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan upeti.
Selain itu, upeti juga dapat mempengaruhi perkembangan sosial budaya masyarakat.
Upeti dapat menyebabkan hilangnya identitas budaya asli masyarakat karena harus menyesuaikan diri dengan budaya penguasa.
Upeti juga dapat menyebabkan ketimpangan sosial antara golongan kaya dan miskin karena adanya perbedaan kemampuan membayar upeti.
Upeti juga dapat menyebabkan ketergantungan ekonomi masyarakat kepada penguasa karena adanya monopoli perdagangan.
Dengan demikian, upeti merupakan salah satu bentuk awal dari pajak di Indonesia.
Upeti menunjukkan bahwa pajak memiliki sejarah panjang dan penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Meskipun upeti sudah tidak berlaku lagi di era modern, namun kita dapat belajar dari sejarah upeti tentang pentingnya membayar pajak secara sukarela dan bertanggung jawab demi kemajuan bersama.