Bansos BPNT diberikan setiap bulan sebesar Rp200.000 atau dalam setahun Rp2,4 juta.
Sedangkan PKH adalah bantuan tunai yang disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri).
Bansos PKH diberikan kepada tujuh kategori KPM dengan jumlah bantuan antara Rp225.000 hingga Rp750.000 per tiga bulan dalam setahun.
Pada tahun 2023, Kemensos mengubah skema penyaluran bansos BPNT dan PKH.
Penyaluran kedua bansos melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia dan semuanya dalam bentuk tunai.
Dengan demikian, baik KPM BPNT maupun PKH bisa menarik tunai langsung di ATM atau kantor cabang bank terdekat.
Jika tidak sempat, bisa diambil di kantor pos atau diantar langsung oleh petugas pos.
Pada minggu pertama Maret ini masyarakat sudah mulai menerima dana BPNT Rp400.000 yang merupakan pembayaran untuk Januari dan Februari."
Sementara itu, PKH cair tahap pertama untuk periode Januari, Februari, Maret.
KPM bisa mencairkan dana tunai BPNT dan PKH menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau kartu ATM.
Bagi masyarakat yang ingin mencairkan dana BPNT dan PKH lewat Kantor Pos, maka harus membawa surat undangan resmi pencairan serta KK dan KTP.
Untuk memastikan sebagai KPM bansos BPNT dan PKH, masyarakat bisa mengakses website cekbansos.kemensos.go.id.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR