Ternyata ada beberapa barang yang tidak boleh kita beli di gerai thrifting atau gerai barang bekas. Apa saja?
Intisari-Online.com - Pemerintah Indonesia saat ini sedang ketat-ketatnya mengawai gerai thrifting, gerai barang bekas, gerai baju bekas impor.
Yang ada dalam gerai thrifting tentu bukan baju bekas saja, ada juga barang-barang lainnya.
Thrifting memang salah satu cara membeli barang "bagus" dengan harga relatif terjangkau.
Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan: tidak semua barang bekas itu mudah dibersihkan.
Mengutip Insider, setidaknya ada 10 hal yang tidak boleh kamu beli di gerai thrifting.
1. Peralatan keselamatan anak-anak
Berbeda dengan pakaian, cacat pada boks bayi, kereta bayi, dan jok mobil tidak selalu terlihat.
Menurut Komisi Keamanan Produk Konsumen AS, adalah ilegal bagi toko menjual barang yang ditarik kembali.
Tapi pengecer seperti toko barang bekas tidak diwajibkan untuk memeriksa keamanan barang.
Karena itu, Anda pasti ingin memeriksa secara menyeluruh barang-barang anak bekas yang ingin Anda beli.
2. Topi dan helm
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR