Waspada! Jangan Beli Baju Bekas Impor di Marketplace, Ini Kata Shopee Indonesia

Yoyok Prima Maulana

Editor

Pemerintah melarang impor baju bekas dari luar negeri,
Pemerintah melarang impor baju bekas dari luar negeri,

Intisari-online.com - Baju bekas impor atau thrifting menjadi tren belanja di kalangan anak muda saat ini. Selain murah, baju bekas impor juga menawarkan gaya vintage yang unik dan berbeda.

Namun, tahukah Anda bahwa impor baju bekas sebenarnya dilarang oleh pemerintah? Apa alasan larangan tersebut dan apa dampaknya bagi industri tekstil lokal? Simak ulasan berikut ini.

1.Alasan Pemerintah Larang Impor Baju Bekas

Pemerintah melarang impor baju bekas dengan alasan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Selain itu, impor baju bekas juga dinilai berpotensi merugikan negara karena tidak membayar bea masuk dan pajak.

Selain itu, impor baju bekas juga berisiko mengandung jamur dan bakteri yang bisa membahayakan kesehatan konsumen. Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), baju bekas impor bisa menyebabkan iritasi kulit, alergi, infeksi saluran pernapasan, hingga penyakit kulit seperti kurap dan kudis.

Larangan impor baju bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (“Permendag 40/2022”). Dalam lampiran peraturan tersebut, pakaian bekas termasuk dalam daftar barang dilarang impor.

Baca Juga: Beli Baju Bekas, Tak Disangka Pria Ini Temukan Uang Tunai Rp68 Juta, Ini yang Dilakukannya

2. Penjualan Baju Bekas Impor di Marketplace

Meski dilarang oleh pemerintah, penjualan baju bekas impor masih marak dilakukan di beberapa platform belanja online atau marketplace. Hal ini tentu menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

Salah satu marketplace yang menyatakan akan mematuhi peraturan pemerintah terkait pelarangan penjualan baju bekas impor adalah Shopee Indonesia. Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan pihaknya memegang teguh kebijakan mengenai barang yang dilarang dan dibatasi untuk dijual.

"Sejalan dengan aturan pemerintah terkait pelarangan penjualan barang impor bekas, termasuk pakaian impor bekas. Kami secara aktif terus melakukan pemantauan setiap hari dan menurunkan produk yang melanggar aturan platform," ucap dia kepada Kontan.co.id.

Radynal mengatakan Shopee akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal tersebut. Selain itu, pihaknya akan berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. Dia menegaskan Shopee juga akan terus membantu pengusaha dan produk lokal agar dapat tumbuh.

3. Tips Belanja Baju Bekas yang Aman

Bagi Anda yang suka belanja baju bekas atau thrifting, ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan agar tetap aman dan nyaman:

- Pilihlah baju bekas produksi lokal atau buatan sendiri (DIY) daripada baju bekas impor.- Cek kondisi barang secara detail sebelum membeli, baik dari segi warna, ukuran, model, hingga cacat atau noda.- Cuci bersih baju bekas sebelum dipakai dengan deterjen antibakteri dan air panas.- Jemur sampai kering di tempat yang terkena sinar matahari langsung agar jamur mati.- Simpanlah baju bekas di tempat yang kering dan bersih agar tidak lembap atau berbau apek.

Baca Juga: Hati-hati, Bakteri di Baju Bekas Impor Bisa Sebabkan Penyakit Saluran Kelamin

Artikel Terkait