Pendapat pertama: Mereka harus membayar fidyah sebesar satu mud beras atau makanan pokok lainnya untuk setiap hari yang ditinggalkan kepada orang miskin.
Pendapat kedua: Mereka cukup bertaubat kepada Allah SWT tanpa harus membayar fidyah.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan hukum puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui menurut empat mazhab dalam Islam yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.
Perbedaan ini disebabkan oleh adanya perbedaan dalil dan ijtihad para ulama dalam menetapkan hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui. Namun, semua mazhab sepakat bahwa ibu hamil dan menyusui harus mempertimbangkan kesehatan diri sendiri dan bayinya sebelum memutuskan untuk berpuasa atau tidak.
Oleh karena itu, ibu hamil dan menyusui sebaiknya berkonsultasi dengan dokter ahli gizi dan agama untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka dan apakah mereka mampu berpuasa atau tidak.
Jika mereka mampu berpuasa maka mereka harus menjaga asupan gizi dan cairan yang cukup saat sahur dan berbuka. Jika mereka tidak mampu berpuasa maka mereka harus mengikuti hukum puasa menurut mazhab yang mereka anut.
Baca Juga: Awas, Setelah Sahur Jangan Langsung Tidur!
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR