Intisari-Online.com - Pastinya, tidak ada satupun pasangan yang menginginkan perceraian ketika memulai berumahtangga. Namun, kadangkala, perceraian pun tidak terelakkan. Nah, ketika perceraian terjadi, ada beberapa masalah yang kerap timbul, seperti persoalan hak asuh anak serta pembagian harta gono-gini.
Kadangkala, perceraian bisa membuat salah satu pihak tidak mendapat apa-apa, sementara pihak yang lain memperoleh banyak hal. Hal ini kemudian membuat hubungan satu sama lain semakin renggang. Parahnya lagi, harta pernikahan tersebut akan diperebutkan.
Kisruh soal harta pasca perceraian ini sejatinya bisa dihindari. Perencana keuangan sekaligus Direktur Tatadana Consulting, Tejasari, mengungkapkan, sebaiknya setiap pasangan sebelum menikah membuat perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement.
Sebelum menikah, setiap pasangan idealnya mendata harta milik masing-masing yang bakal digunakan bersama. Setiap kepemilikan harta benda tersebut kemudian dicatatkan dalam perjanjian pranikah alias prenuptial agreement. Prenuptial juga sering kali disebut prenup.
Misalnya, sebelum menikah si suami sudah memiliki rumah dan mobil sendiri. Rumah tersebut akan ditinggali bersama istrinya. Si istri juga sudah memiliki mobil sendiri. Selain itu, ia membeli furnitur untuk mengisi rumah suaminya tadi.
Kepemilikan atas tiap harta benda tadi bisa dicantumkan dalam perjanjian pranikah. Dengan begitu maka akan ada pendataan yang jelas soal masing-masing harta yang dimiliki. “Harta milik masing-masing jadi jelas,” cetus Tejasari. Dengan demikian, bila kemudian ada perceraian, tidak akan terjadi sengketa atas kepemilikan harta benda tersebut.(Kontan)