Baca Juga: Kisah Danny Rolling, Pembunuh Berantai yang Menginspirasi Film Scream
Oleh karenanya, penghentian penyidikan tidak dapat dilakukan atas alasan lain di luar tiga alasan yang telah ditentukan oleh KUHAP tersebut.
Jadi, KUHAP tidak menentukan secara tegas mengenai penghentian penyidikan yang didasarkan alasan orang/ calon tersangka meninggal dunia.
Meski KUHAP tidak mengatur hal demikian, namun hukum positif mengenal adanya alasan penghapusan penuntutan atau alasan-alasan hapusnya hak menuntut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ada beberapa hak untuk menuntut pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana hapus, yakni:
1. Telah ada putusan hakim yang tetap mengenai tindakan yang sama (Pasal 76 KUHP)
2. Tersangka meninggal dunia (Pasal 77 KUHP)
3. Kasusnya telah lampau atau daluarsa (Pasal 78-80 KUHP)
4. Penyelesaian di luar pengadilan, yaitu dengan dibayarnya denda maksimum dan biaya-biaya bila penuntutan telah dimulai (Pasal 82 KUHP: bagi pelanggaran yang hanya diancam pidana denda)
Bunyi Pasal 77 KUHP, "Kewenangan menuntut pidana hapus, bila si tertuduh meninggal dunia".
Jika tersangka meninggal dunia, berkas perkara pasti tidak akan bisa P21 atau berkas akan dikembalikan kepada Penyidik oleh Jaksa Peneliti.
Baca Juga: Hitungan Weton Jawa untuk Pernikahan yang Diramalkan Berbahaya Jika Bersatu
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR