Di Lubuk Larang telah dikenal sebagai kawasan yang disepakati terlarang untuk mengambil ikan dengan segala cara yang dapat merusak lingkungan.
Larang tersebut tertuang dalam hukum adat yang diperkuat dengan paraturan nagari.
Pemanenan ikan dilakukan setahun sekali dengan kesepakatan antara pengelola nagari tersebut. Biasanya, pembukaan Lubuk Larangan di pada musim kemarau atau menjelang Idul Fitri.
Pembukaan atau pemanenan Lubuk Larangan biasanya dilakukan dengan memasang pagar di sekitar kawasan untuk menempelkan jaring.
Penangkapan ikan hanya diperbolehkan menggunakan alat tradisional, supaya penangkapan ikan tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Sedangkan ikan yang ditangkap minimal di atas 250 gram. Maksudnya, ikan-ikan yang lebih kecil dapat kesempatan menjadi lebih besar dan bertelur.
Masyarakat menggunakan pakaian adat, yaitu baju Taluaok Balango dan celana lebar yang serba hitam.
Ninik mamak turun ke sungai (Lubuk Larangan) untuk melempar jala pertama.
Hasil ikan yang beratnya di bawah 1 kilogram akan dibagi-bagikan kepada masyarakat secara merata, sedangkan hasil tangkapan ikan di atas 1 kilogram akan di lelang.
2. Tradisi Sasi di Papua
Tradisi Sasi merupakan aturan tidak tertulis dalam masyarakat adat yang melarang penangkapan hewan laut dalam kurun waktu tertentu.
Baca Juga: Sejarah Kelas X: Jelaskan Tantangan dari Tradisi Sasi pada Masa Kini
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR