Intisari-online.com - Menurut Presiden RI Joko Widodo, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan mengenai cuti bersama.
Peraturan mengenai cuti bersama 2023 ini tertuang dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Aturan tersebut di tandatangani tanggal 23 Desember 2022.
Kemudian surat tersebut diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Kemudian, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Negara (ASN), sebagai berikut.
Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga: Daftar Libur Nasional Januari 2023, Lengkap Disertai Libur Lainnya di Tahun 2023
Cuti bersama ini juga tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Selain itu ada juga hari libur nasional yang masih bisa dinikmati bersama oleh ASN menut kalender 2023, sebagai berikut.
1 Januari, Minggu : Tahun Baru Masehi 2023
22 Januari, Minggu : Tahun Baru Imlek 2574
18 February, Sabtu : Isra Mikraj Nabi Muhammad
22 Maret, Rabu : Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1945
7 April, Jumat : Wafatnya Isa Al Masih
22-23 April, Sabtu-Minggu : Hari Raya Idul Fitri, 1444 Hijriah
1 Mei, Senin : Hari Buruh Nasional
18 Mei, Kamis : Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni, Kamis : Hari Lahirnya Pancasila
Baca Juga: Inilah Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Ada Libur dan Cuti Panjang
4 Juni, Minggu : Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni, Kamis : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
19 Juli, Rabu : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus, Kamis : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
28 September, Kamis : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember, Senin : Hari Raya Natal