Intisari-Online.com - Benarkah menyolek paha wanita yang mengenakan celana panjang tidak termasuk sebagai tindakan pelecehan seksual seperti pernyataan Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Bambang Edi?
Mari kita simak penjelasannya!
(Polisi Ini Sebut Colek Paha Wanita Bercelana Panjang Tidak Termasuk Pelecehan Seksual, Benarkah?)
Konsep pelecehan seksual terkadang hanya digambarkan sebagai serangan seksual. Padahal, ada banyak sekali tindakan, baik verbal maupun non-verbal, yang dapat digolongkan sebagai pelecehan seksual.
Sebanyak 46,7 persen dari 12.812 responden wanita dalam survei yang dilakukan oleh Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene.co, yang bekerja sama dengan Change.org Indonesia mengatakan bahwa mereka pernah mendapatkan kekerasan seksual.
(Siapa Sangka, Makan Es Krim ketika Sarapan Bagus untuk Kesehatan Mental dan Kewaspadaan)
Wulan Danoekoesoemo, Direktur Eksekutif Lentera Sintas Indonesia, mengatakan bahwa pelecehan seksual ini bisa terjadi di mana pun tempatnya, oleh siapa pun, dan terhadap siapa pun.
Kasus pelecehan seksual terhadap wanita dapat terjadi tanpa melihat latar belakang korban.
Namun, sejauh mana wanita bisa dikatakan mendapatkan kekerasan seksual?
“Pada dasarnya jika bicara mengenai kekerasan seksual secara fisik, kata kuncinya adalah ketika seseorang merasa tidak nyaman saat mereka tidak menginginkan hal tersebut,” ujar Wulan seperti dikutip darikompas.com.
Lalu, jika korbannya dipaksa dan tetap terjadi, itu termasuk ke dalam kategori kekerasan seksual.
Tidak hanya kekerasan seksual secara fisik. Dalam survei tesebut juga menjelaskan bahwa wanita berpotensi tinggi mendapatkan kekerasan seksual secara verbal, pemaksaan melihat konten porno, intimidasi atau ancaman melakukan aktivitas seksual dan pemerkosaan.
Ingat, jika Anda, kerabat, atau pun orang-orang terdekat Anda mengalami kekerasan seksual, sebaiknya segera melaporkan dan membuat pengaduan.