Intisari-Online.com - Bagaimana konsepsi paham kebangsaan menurut Soekarno? Berikut ini penjelasannya.
Konsep paham kebangsaan menurut Soekarno lebih mengacu pada Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Namun, konsep kebangsaan menurut Soekarno ini sendiri telah ia rancang sejak sebelum Indonesia merdeka.
Kemudian, ketika Indonesia semakin dekat dengan kemerdekaan, Soekarno menuangkan pemikirannya tentang konsep kebangsaan dalam rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Rumusan dasar negara itu disampaikan Soekarno dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.
Lima asas dasar negara yang diusulkan Soekarno kala itu disebut Pancasila, yang di antaranya:
Untuk menjadi Pancasila yang kini kita kenal, usulan tersebut mengalami perubahan. Namun, usulan Soekarno yang disampaikan dalam pidatonya di sidang BPUPKI pertama itulah yang dikenal sebagai cikal bakal Pancasila.
Pidato Soekarni pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945, juga disebut menandai lahirnya dasar negara kita, yaitu Pancasila.
Bahkan, hari lahirnya Pancasila kemudian ditetapkan pada setiap tanggal 1 Juni.
Seperti disebutkan di atas, istilah Pancasila merupakan kata yang digunakan oleh Soekarno dalam pidatonya di sidang BPUPKI kala itu.
Soekarno melalui Pancasila, menegaskan bahwa bangsa adalah salah satu syarat utama dalam mendirikan sebuah negara.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR