Intisari-Online.com - Mengapa rakyat Indonesia mudah menerima ajaran Hindu-Buddha? Simak penjelasannya berikut ini.
Pertanyaan "Mengapa rakyat Indonesia mudah menerima ajaran Hindu-Buddha?" terdapat pada halaman 85 buku Sejarah Indonesia kelas X kurikulum 2013.
Masa ketika pengaruh Hindu-Buddha masuk ke kepulauan Indonesia dikenal sebagai masa klasik.
Pengaruh Hindu-Buddha mulai masuk ke Kepulauan Indonesia pada awal masehi.
Sebelum masuknya pengaruh Hindu Buddha, masyarakat Nusantara menganut kepercayaan animisme dan dinamisme.
Pengaruh Hindu-Buddha masuk ke kepulauan Indonesia seiring dengan interaksi dengan bangsa India.
Saat itu, India menjadi salah satu bangsa yang berinteraksi dengan penduduk kepulauan di Indonesia.
Interaksi itu terjalin sejalan dengan meluasnya hubungan perdagangan antara India dan Cina.
Hubungan itu mendorong pedagang-pedagang India dan Cina datang ke kepulauan di Indonesia.
Agama Hindu-Buddha yang pada awalnya berkembang di India pun kemudian menyebar juga ke Nusantara.
Mengenai pengaruh budaya India dibahas mulai halaman 75 buku Sejarah Indonesia kelas X kurikulum 2013.
Dijelaskan bahwa interaksi dengan bangsa India dan China membawa perubahan pada bentuk tata negara di beberapa daerah di Kepulauan Indonesia.
Selain itu, juga perubahan dalam susunan kemasyarakatan dan sistem kepercayaan.
Sejak saat itu pula pengaruh-pengaruh Hindu-Buddha berkembang di Indonesia.
Tanda-tanda tertua adanya pengaruh kebudayaan Hindu di Indonesia berupa prasasti-prasasti yang ditemukan di daerah Sungai Cisedane, dekat Kota Bogor saat ini. Juga di Jawa Barat dekat Kota Jakarta.
Selain itu, peninggalan kebudayaan Hindia di sepanjang pantai Kalimantan Timur, yaitu di daerah Muarakaman, Kutai.
Kebudayaan Hindu di zaman itu mempunyai kekuatan yang besar dan serupa dengan zaman modern saat ini, seperti halnya kebudayaan Barat ataupun kebudayaan Korea yang hampir mempengaruhi seluruh kehidupan semua bangsa-bangsa di dunia.
Lalu, mengapa rakyat Indonesia mudah menerima ajaran Hindu-Buddha?
Edi Hernadi dalam buku Sejarah Nasional Indonesia (2013), menjelaskan sejumlah alasan mengapa rakyat Indonesia mudah menerima ajaran Hindu-Buddha. Berikut ini di antaranya:
1. Sifat Bangsa Indonesia yang Ramah
Masyarakat Indonesia memang sering dikenal dengan wataknya yang ramah dan menerima pendatang.
Saat para pedagang dan ahli agama masuk ke Indonesia, masyarakat dengan mudah menerima mereka dengan segala bentuk keterbukaan.
Baca Juga: Penjelasan Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan
2. Pengaruh Penguasa di Nusantara pada Zamannya
Pengaruh penguasa yang berjaya pada masa itu mendukung penyebaran Hindu-Budha menjadi lebih mudah.
Pada masa itu, masyarakat menganggap bahwa raja-raja yang ada adalah utusan Tuhan dan membuat masyarakat mudah patuh pada perintah raja-raja tersebut.
3. Ajaran Hindu-Buddha Hampir Mirip dengan Kepercayaan yang Sudah Ada
Dasar budaya Hindu-Budha bisa dibilang memiliki banyak kemiripan dengan budaya animisme dan dinamisme yang memang sudah ada dan sudah dianut oleh masyarakat Indonesia.
Hal ini terlihat dari kemiripan punden berundak yang dimiliki oleh bangunan-bangunan suci dari agama Budha yang digunakan sebagai tempat beribadah.
Kemiripan lain dapat ditemui pada bentuk upacara keagamaan sampai kepercayaan tentang kehidupan lain setelah kematian.
Kesamaan ini yang menyebabkan ajaran Hindu Budha tidak terasa asing dengan kepercayaan lokal yang sudah ada membuat penyebaran agama menjadi mudah untuk disebarkan dan diterima dengan baik.
4. Masyarakat Indonesia Belum Mengenal Agama
Alasan ini bisa menjadi alasan yang paling sederhana namun paling memungkinkan.
Pada saat tersebut, masyarakat Indonesia masih menganut kepercayaan yang berupa animisme dan dinamisme karena pengetahuan yang terbatas pada saat itu.
Datangnya Orang India yang menyebarkan ajaran yang jauh lebih baik membuat masyarakat pada waktu itu tertarik untuk belajar lebih dalam dan menerimanya.
Itulah beberapa alasan mengapa rakyat Indonesia mudah menerima ajaran Hindu-Buddha.
Baca Juga: Jawaban Soal PPKn Halaman 78, Sebutkan Tiga Pengertian Hukum Menurut Pakar
(*)