Tragedi Kanjuruhan: Jumlah Korban Jadi 135 Orang dan 6 Tersangka Resmi Ditahan

Mentari DP

Editor

Korban tragedi Stadion Kanjuruhan menjadi 135 orang.
Korban tragedi Stadion Kanjuruhan menjadi 135 orang.

Intisari-Online.com - Korban tragedi StadionKanjuruhan bertambah menjadi 135 orang.

Korbantragedi StadionKanjuruhanke-135 tersebut adalahFarzah Dwi Kurniawan Jhovhanda.

Sebelumnya kondisiFarzah Dwi Kurniawan Jhovhanda sempat membaik.

Namun setelah 23 hari dirawatdi Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, nyawaFarzah tidak bisa diselamatkan.

Detakjantungnyaberhenti berdenyut sekitar pukul 19.30 WIB pada Minggu (23/10/2022).

Di sisi lain, 6 tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan resmi ditahandi Polda Jatim perSenin (24/10/2022).

MenurutKediv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo,salah satu tersangka yang ditahan itu adalahDirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

"Setelah pemeriksaan tambahan oleh penyidik, enam tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan,"ungkap Dedi Prasetyo.

"Kini mereka ditahan diRutan Reskrim Polda Jatim."

Dari enam tersangka itu, 3 tersangka berasal dari kalangan sipil.

Selain,Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, merekaadalah Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dan Suko Sutrisno (Security Officer).

Menurut Dedi, ketiga tersangka dijerat denganPasal 359 dan atau 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.

Di mana ketiganya dianggap lalai menjalankan tugasnya.

MisalnyaAkhmad Hadian Lukita, yang disebut lalaidalam hal verifikasi stadion.

Sebab masih menggunakanhasil verifikasi tahun 2020 ketika menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai venue pertandingan LIB.

SementaraAbdul Haris dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya terkait keselamatan penonton.

Di mana dia menjual tiket melebih kapasitas Stadion Kanjuruhan.

Sedangkan 3 tersangka lainnya berasal dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mereka adalahKompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Hasdarman (Danki Satbrimob Polda Jatim) dan AKP Bambang Sidik Ahmadi (Kasat Samapta Polres Malang).

Ketiganya dijerat denganpasal Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP.

Baca Juga: Tidak Ada Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribune Penonton dalam Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan,Begini Penjelasan Polisi

Artikel Terkait