Jumlahnya Mencapai Ratusan Menkes Umumkan Jumlah Kematian Akibat Gagal Ginjal, Mayoritas Anak-Anak

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Indonesia mendorong Kemenkes mengeluarkan larangan konsumsi dan pemberian obat sirup pada anak-anak.
Maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Indonesia mendorong Kemenkes mengeluarkan larangan konsumsi dan pemberian obat sirup pada anak-anak.

Intisari-online.com - Kasus kematian yang disebabkan gagal ginjal akut belakangan marak terjadi di Indonesia.

Hal ini membuat Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, memberikan tanggapan.

Mengutip KompasTV, Jumat (21/10/22), menkes Budi Gundi mengatakan pemerintah belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

Untuk kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Hal ini disampaikan oleh Budi Gunadi, dalam konferensi pers Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Jumat (21/10/22) malam.

"Status KLB, kita sudah diskusi belum masuk status KLB," kata Budi Gunadi.

Pasalnya, status KLB adalah status yang ditetapkan Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa penyakit yang merebak dan dapat berkembang menjadi wabah penyakit.

Kendati demikian, kasus kematian akibat gagal ginjal akutdilaporkan sudah mencapai ratusan.

Menurut Kemenkes Budi Gunadi, terdapat 241 kasus gagal ginjal akut di 22 provinsi di Indonesia.

Dari 241 kasus itu, sebanyak 133 orang meninggal dunia.

"Kita sudah identifikasi, ada 241 kasus gagal ginjal akut, atau AKI (Aacute kidney injury) di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus," katanya.

Mayoritas pasien penyakit belum diketahui penyebnya.

Namun, mayoritas dari golongan anak-anak, dengan pasien paling banyak bayi di bawah lima tahun (balita).

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi menyebut penetapan KLB masih dikaji bersama ahli kesehatan dan epidemiologi.

"Para ahli sudah kita libatkan, bagian dari tim ini, apakah nanti perlu dilakukan (untuk penetapan KLB) masih berproses semua," katanya.

Nadia menyebut, masih banyak pertimbangan pemerintah sebelum penetapan KLB.

Salah satu pertimbangan yang perlu dilakukan adalah melihat tren kenaikan dan angka kematian kasus.

Biasanya status KLB ditetapkan jika kasus dan angka kematian mengalami tren peningkatan yang cepat seperti Covid-19.

"Semuanya masih dikaji," ujar Nadia.

Baca Juga: Kian Mengkhawatirkan,Tingkat Kematian Akibat Gangguan Ginjal Akut pada Anak Tembus 50%

Artikel Terkait