Intisari-Online.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi impor garam.
Susi Pudjiastuti dipanggil terkait kapasitas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019.
Sebab dugaan kasus korupsi impor garam itu terjadi pada tahun 2016-2022.
Menurut Kejagung, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri.
Ini berarti impor garam ada sebanyak 3.770.346 ton atau sebesar Rp2.054.310.721.560.
Akan tetapi, proses mendapat kuota persetujuan impor garam industri itu diduga dilakukan tanpa memperhitungkan beberapa hal.
Salah satunya soal stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
Pada akhirnya, garam industri menjadi melimpah.
Nah, terkait hal itu, Susi Pudjiastuti pun menyampaikan beberapa hal.
Pertama, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pernah mengabaikan kuota impor garam yang telah pihaknya ditetapkan.
Jika melihat dugaan kasus korupsi impor garam ini, maka Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartarto pada 2016-2019.
Sedangkan sejak tahun 2019 hingga hari ini, Kemenperin dipimpin oleh Agus Gumiwang Kartasasmita.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR