Intisari-Online.com - Gas air mata yang digunakan pihak keamanan dalamkerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang disebut sebagai penyebab utama banyaknya korban yang berjatuhan.
Padahal penggunaan gas air mata tidak diperbolehkan dalam aturan FIFA selaku induk sepak bola dunia.
Namun rupanya beberapa kali pihak keamanan menggunakan gas air mata di stadion.
Alhasil pihak keamanan pun tercatatmendapat hukuman atas tindakannya yang lalai karena sampai menimbulkan korban jiwa.
Berikut hukuman yang diterima pihak keamanan karena menggunakan gas air mataseperti dilansir dari kompas.com pada Senin (3/10/2022).
1.Tragedi Lima 1964
Bisa dibilang tragedi Lima 1964 merupakan tragedi terburuk dalam sepak bola dunia.
Sebab dalam kejadian ini, 328 orang meninggal dunia.
Tragedi Lima bermula ketikaPeru bertanding melawan Argentina dalamkualifikasi Olimpiade.
Kemudian wasitmenganulir gol Peru di menit akhir. Para suporter yang marah lalumasuk ke lapangan.
Untuk menghalau para suporter, polisi pun menembakkan gas air mata ke kerumunan.
Atas kejadian ini, ditemukan bahwakomandan polisi Jorge Azambuja yang memberi perintah untuk menembakkan gas air mata.
Dikutip dari BBC, dia pun dijatuhi hukuman 30 bulan penjara.
2. Tragedi sepak bola di Ghana
Tragedi sepak bola di Ghana terjadi pada9 Mei 2001.
Saat itu, ada pertandingan antaraHearts of Oaks dan Kumasidi Stadion Accra, Kota Accra, Ghana.
Tapi kekalahan Kumasi membuat suporternya marah dan melakukan kericuhan. Sepertimelemparkan proyektil dan merusak kursi.
Sikap suporter itu dibalas polisi denganmelemparkan granat gas air mata.
Balasan polisi itu membuat para penonton panik dan berhamburan. Dan menyebabkan126 orang tewas.
Untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini,enam orang polisi didakwa atas kasuspembunuhan.
3. Kerusuhan di Stadion Port Said, Mesir
Kerusuhan di Stadion Port Said, Mesir terjadi pada Februari 2012.
Saat itu, sedang ada pertandingan antara klub Al-Ahly melawan al-Masry.
Sebenarnya tuan rumah menang dengan skor 3-1. Tapi para pendukungnya malah menyerang pendukung lawan.
Akibatnya 75 orang meninggal dunia.
Menurut banyak saksi, polisi yang ada di tempat kejadian tidak melakukan apapun untuk menghentikan penyerangan.
Akibatnya, 11 orang polisi dijatuhi hukuman mati.
Sementarakepala direktorat keamanan Port Said dan kepala polisi maritim juga menerima hukuman lima tahun penjara.