Dilirik Hacker Bjorka, Ternyata Ini yang Dilakukan Pemuda Madiun yang Kini Terkena Pasal UU ITE, Sempat Kaget saat Dapat Pesan Ini

Khaerunisa

Editor

Kasus Hacker Bjorka.
Kasus Hacker Bjorka.

Intisari-Online.com - Seorang pemuda asal Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hacker Bkorka.

Ia ditetapkan tersangka kasus tersebut karena terlibat sebagai penyedia channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram.

Agung ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dijemput polisi dan dimintai keterangan.

Pada Rabu (14/9/2022) malam, ia ditangkap polisi di rumahnya di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Madiun, Jawa Timur.

Kemudian setelah dua hari ditahan, Agung diantarkan pulang ke rumahnya oleh dua orang polisi.

Rupanya walau dipulangkan, di hari yang sama, Jumat (16/9/2022), polisi mengumumkan jika Agung ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, Agung dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polres Madiun, seperti yang diterangkan Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto.

"Wajib lapornya setiap hari Senin dan Kamis pada jam kerja di Sat Reskrim Polres Madiun. Tadi pagi yang bersangkutan sudah wajib lapor," kata Danang, dikutip Kompas.com, Kamis (20/9/2022).

Saat ini, Sat Reskrim Polres Madiun hanya memfasilitasi wajib lapor saja setelah Agung ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, penanganan kasus Bjorka dengan tersangka MAH tetap menjadi kewenangan Mabes Polri.

Bagaimana MAH membantu hacker Bjorka dalam aksinya?

Agung menceritakan awal mula dirinya terlibat dalam aksi hacker Bjorka.

Ia menurutkan bahwa dirinya mengenal sosok Bjorka setelah bergabung dalam grup privat yang diduga milik Bjorka di Telegram pada awal September 2022.

Lantaran tertarik dengan unggahan Bjorka, ia akhirnya membuat channel khusus di Telegram dengan nama Bjorkanism pada Rabu (7/9/2022).

Kemudian, pada channel itu Agung mengunggah sebanyak tiga kali unggahan Bjorka yang diposting di media sosial.

Itu dilakukannya pada 8 sampai 10 September.

Rupanya, apa yang dilakukan Agung diketahui hacker Bjorka, hingga ia dilirik sosok yang tengah menghebohkan masyarakat Indonesia tersebut.

Agung kemudian mengaku menerima pesan dari sosok yang diduga Bjorka.

Pesan yang diterimanya pun sempat membuat Agung terkejut.

Disebut jika pesan di grup privat itu dikirim dalam bahasa Inggris.

Awalnya, dalam pesan itu sosok diduga Bjorka menanyakan tentang pemilik channel Bjokarnism.

Tanpa pikir panjang, Agung yang kesehariannya bekerja sebagai penjual es teh itu langsung merespons pesan Bjorka.

Agung mengaku menggunakan aplikasi Google Translate untuk berkomunikasi dengan pengirim pesan tersebut lantaran tak lancar berbahasa Inggris.

“Saya langsung gerak cepat chat ke dia dengan bahasa Inggris dengan menggunakan aplikasi Google Translate. Saya katakan kalau channel itu saya yang pegang,” kata Agung, Sabtu dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, dalam unggahan itu, Bjorka akan membeli channel tersebut dengan harga 100 dollar Amerika Serikat.

Setelah disepakati, sosok Bjorka meminta Agung memberikan dompet elektronik untuk melakukan pembayaran dalam bentuk bitcoin.

Menurut Agung, setelah channel Bjorkanism itu dijual, sosok Bjorka tak lagi menghubunginya.

Total pengikut channel itu sendiri mencapai 60.000.

Atas perbuatannya itu, kini pemuda asal Madiun tersebut dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE,” katanya, Senin.

Terkait uang hasil menjual channel Telegram kepada Bjorka, kata Agung, itu digunakannya untuk membayar angsuran kredit sepeda motor.

“Uang hasil penjualan channel itu saya gunakan untuk membayar angsuran sepeda motor Rp 800.000 dan membantu orantua saya,” kata dia.

Agung menuturkan, gajinya sebagai karyawan es hanya Rp 750.000 setiap bulannya, tidak cukup untuk membayar cicilan kredit sepeda motornya.

Selain itu, sisa uang hasil penjualan channel Telegram dipakai untuk membayar utang orangtuanya.

Agung sendiri tak menyangka bahwa tindakannya itu akan menyeret dirinya sebagai tersangka.

Dia mengaku menyesali perbuatannya lantaran mengira tindakannya itu tidak melanggar hukum.

“Sekarang saya menyesal. Saya kira itu aman-aman saja,” kata dia, Sabtu.

Berstatus tersangka dengan wajib lapor, pemuda lulusan SMA tersebut bersyukur karena dirinya tidak ditahan.

Dia berjanji akan mengikuti wajib lapor dua kali dalam seminggu sesuai permintaan polisi.

Selama proses hukum berjalan, dia memilih berada di rumah bersama orangtuanya.

Baca Juga: Pantas Baru Kenal Langsung Beri MAH 100 Dollar AS Cuma Buat Kelola Telegram, Terkuak Ini Harta Kekayaan Fantastis Hacker Bjorka Terpampang Dalam Bentuk Bitcoin

(*)

Artikel Terkait