Indonesia Nomor Tiga di Asia Tenggara Soal 'Belanja Seks'

Moh Habib Asyhad

Editor

Indonesia Nomor Tiga di Asia Tenggara Soal 'Belanja Seks'
Indonesia Nomor Tiga di Asia Tenggara Soal 'Belanja Seks'

Intisari-Online.com -Lembaga riset aktiivitas pasar gelap Havocsope baru saja merilis daftar negara paling sering ‘belanja seks’. Seperti dilansir dari DW.com, Indonesia menempati urutan ketiga di Asia Tenggara soal ‘belanja seks’ di bawah Thailand dan Filipina.

Untuk wilayah global, Indonesia menempat urutan ke-12, sementara urutan pertama dipegang China. Berikut daftar lengkapnya:

1. China dengan AS$73 milyar

Perdagangan seks terbesar di dunia malah ada di Negeri Tirai Bambu, di mana prostitusi justru merupakan perbuatan ilegal. Bahkan, pemerintah setempat memperlakukan pekerja seks seperti penjahat. Namun, meski penggerebekan sering dilakukan, tetap saja prostitusi merajalela di panti pijat, bar, karaoke, dan klub malam.

Di beberapa wilayah, bisnis erotis, seperti pijat happy ending, tidak dianggap sebagai prostitusi.

2. Spanyol dengan AS$26,5 milyar

Prostitusi sangat populer di Spanyol. Riset PBB melaporkan, 39% pria Spanyol setidaknya pernah satu kali menggunakan jasa pelacur. Angka survei Kementerian Kesehatan Spanyol tahun 2009 lebih rendah, 32% dari pria Spanyol pernah belanja di pelacuran. Angka ini 14% lebih tinggi dibanding Belanda yang liberal dalam hal prostitusi, juga Inggris.

3. Jepang dengan AS$24 milyar

Pelacuran di Jepang telah ada sepanjang sejarah negara itu. UU Anti-Prostitusi 1956 yang menyatakan “tidak ada orang yang boleh melakukan prostitusi atau menjadi pelanggan prostitusi” dijadikan celah yang memungkinkan industri seks tumbuh subur. Sebab, di Jepang, industri seks tidak identik dengan prostitusi.

4. Jerman dengan AS$18 milyar

Diperkirakan terdapat sekitar 400.000 pekerja seks di Jerman. Untuk memperbaiki kondisi sosial dan hak-haknya, diberlakukan undang-undang. Pekerja seks bisa mendapat jaminan sosial seperti profesi lainnya. Dalam amandemen undang-undang, bukan hanya pelaku yang memperjualbelikan manusia dan memaksa orang melacur dikenai hukuman. Mereka yang memanfaatkan keadaan sulit para korban pun bisa diganjar.

5. Amerika Serikat dengan AS$14,6 milyar

Di Amerika Serikat, prostitusi secara umum ilegal. Namun, di beberapa kawasan di Nevada dilegalkan. Orang bahkan bisa melamar kerja di sektor prostitusi secara resmi. Karena legal, maka pemilik usaha sektor ini dikenai macam-macam aturan dari pemerintah, termasuk pajak, perlindungan tenaga kerja, standar upah minimum, asuransi, dan pemeriksaan kesehatan untuk mencegah penularan penyakit berbahaya.

6. Korea Selatan dengan AS$12 milyar

Meskipun prostitusi di Korea Selatan ilegal, menurut catatan Korea Women's Development Institute, belanja layanan seks di Korsel bisa mencapai 12-13 miliar dollar AS setahun, atau sekitar 1,6% dari produk domestik bruto nasional.

Riset Korean Institute of Criminology memaparkan, 20% orang dewasa laki-laki berusia antara 20-64 tahun mengeluarkan uang AS$580 per bulan untuk prostitusi.

7. India dengan AS$8,4 milyar

Di India, pertukaran jasa seksual untuk uang tergolong legal. Namun, sejumlah kegiatan terkait dengan itu, seperti menjadi germo, memiliki atau mengelola rumah bordil, dan transaksi seks di hotel/tempat umum dianggap tindak kriminal. Prostitusi bisa legal hanya jika dilakukan di kediaman pribadi. Sementara anak-anak pelacur di India kerap berujung di dunia perdagangan manusia tersebut.

8. Thailand dengan AS$6,4 milyar

Di Negeri Gajah Putih ini, prostitusi tidak sepenuhnya ilegal. Dalam praktiknya, pelacuran masih ditoleransi dan ada sebagian aturan mengenainya. Prostitusi masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi di banyak distrik. Para pejabat lokal kadang juga melindungi praktik pelacuran.

Sejak perang Vietnam, Thailand terkenal di antara para pelancong dari berbagai negara sebagai tujuan wisata seks.

9. Filipina dengan AS$6 milyar

Praktik prostitusi di Filipina tergolong ilegal. Namun, tetap saja wisata seks virtual yang melibatkan anak di bawah umur makin menjamur di negeri itu. Yang mengenaskan, kemiskinan dan kemudahan akses internet membuat negeri tersebut menjadi magnet buat kaum paedofil.

10. Turki dengan AS$4 milyar

Prostitusi di negara ini legal dan diatur dengan undang-undang. Rumah bordil pun ada aturannya. Namun, belakangan tidak dikeluarkan izin-izin baru. Sementara itu, promosi tentang pelacuran di negara ini dapat dikenai sanksi. Undang-undang imigrasi melarang orang masuk ke negara ini dengan tujuan bekerja di sektor prostitusi.

11. Swiss dengan AS$3,5 milyar

Di Swiss, garasi-garasi yang populer disebut sebagai “Bilik Seks” tersedia untuk aktivitas pelacuran. Fasilitas yang didanai publik itu terletak jauh dari pusat kota. Di dalamnya terdapat kamar mandi, loker, meja kecil, mesin cuci, dan shower. Di Zurich, bahkan warga setuju anggaran kota dipakai sampai AS$2,6 juta untuk proyek relokasi pelacuran agar dijauhkan dari pusat kota yang sibuk.

12. Indonesia dengan AS$2,25 milyar

Di Indonesia, praktik pelacuran dilakukan secara gelap. Dianggap sebagai kejahatan moral, aktivitas prostitusi di Indonesia tersebar luas dan diatur. Unicef memperkirakan, 30% pelacur perempuan di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Tak hanya itu, banyak mucikari yang masih berusia remaja.(Kompas.com)