Intisari-Online.com - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengungkap kekesalannya terhadap rekomendasi Komnas HAM untuk kasus pembunuhan kliennya yang baru-baru ini dirilis.
Laporan rekomendasi Komnas HAM itu dirilis pada Kamis (1/9/2022) kemarin.
Dalam laporan tersebut, salah satu rekomendasi Komnas HAM yaitu agar pihak kepolisian mengusut kembali dugaan pelecehan terhadap Putri.
Rekomendasi Komnas HAM pun membuat banyak orang heran, mempertanyakan apa maksud lembaga ini memberikan rekomendasi tersebut.
Terlebih, kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi sendiri diketahui telah dihentikan oleh kepolisian sejak Jumat (12/8/2022), setelah sempat naik ke tahap penyidikan.
Selain itu, Polisi memastikan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya.
Menanggapi laporan rekomendasi Komnas HAM, Martin Lukas Simanjuntak blak-blakan menyebutnya sesat.
“Khusus pada poin yang dugaan kekerasan seksual, saya pikir ini rekomendasi sesat, sesat bin ajaib yang tidak perlu dilanjuti kepolisian,” kata Martin Lukas Simanjuntak dilansir YouTube tvOneNews pada Jumat (2/9/2022).
Menurutnya, dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu tak perlu dilanjutnya.
Ia menjelaskan, hal itu lantaran Komnas HAM hanya memposisikan rekomendasi tersebut berdasarkan satu orang saksi.
Martin Lukas Simanjuntak pun tampak muak dengan diungkitnya kembali kasus yang sudah dihentikan kepolisian itu.
Pengacara keluarga Brigadir J itu sampai mengungkit kembali pernyataan Kabareskrim beberapa waktu lalu.
“Pertama mereka ini memposisikan, katanya fair trail (hak atas peradilan yang adil), dengan alasan fair trail dia memberikan rekomendasi hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi,” terangnya.
Martin Lukas Simanjuntak dengan tegas menginginkan Psikologi Klinis Putri Candrawathi juga harus diperiksa.
“Periksa (Psikologi Klinis) itu bagaimana dia bisa membuat keterangan-keterangan yang tidak jujur seperti itu,” ujarnya.
“Tidak jujur sudah terbukti kok,” sambungnya.
Ia juga menanyakan atas dasar pemeriksaan dugaan peristiwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurutnya, terkait usai terjadinya segmen di Magelang, sudah tidak ada segmen baru lagi soal pelecehan seksual.
Ia pun menyebut rekomendasi tersebut memberikan beban kepada Polisi, hingga mengungkit pernyataan Kabareskrim.
“Lalu dengan hanya model dia menjalankan Katanya undang-undang 39 tahun 1999 (Undang-undang Hak Asasi Manusia), dia memberikan rekomendasi dan memberikan beban kepada Kepolisian,” jelas Martin Lukas Simanjuntak.
“Sedangkan Kabareskrim sendiri bilang hanya Tuhan dan bu PC yang tahu,” lanjutnya.
Menurutnya, hal itu pun terlepas dari Undang-undang 12 tahun 2002 mengenai tindak pidana kekerasan seksual.
“Ada adagium (ungkapan, pernyataan dan peribahasa) dari asli hukum kita yang mengatakan bahwa In criminalibus probationes debent esse luce clariores (dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya),” kata Dia.
Dalam kesempatan yang sama, Martin Lukas Simanjuntak mengucap kekesalannya soal Brigadir J yang sudah tewas masih terus saja dituduh.
“Apanya yang terang, orang udah mati terus masih dituduh, nanti kita lanjutkan lagi ini masih ada dituduh orang yang sudah mati masih dituduh, apa kemudian selanjutnya?,” tandas Martin Lukas Simanjuntak dengan nada tinggi.
Sebelumnya, pada awal kasus pembunuhan Brigadir J terungkap, dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawati sempat disebut sebagai peristiwa yang melatarbelakangi pembunuhan yang didalangi Irjen Ferdy Sambo itu.
Berdasarkan keterangan Ferdy Sambo, ia mengaku marah akibat tindakan Brigadir J yang melukai harkat dan martabat keluarganya.
Seperti dilansir kompas.com, keterangan tersebut disampaikan Ferdi Sambo saat proses berita acara pemeriksaan (BAP) di Mako Brimob pada Kamis, 11 Agustus 2022.
"Itu pengakuan tersangka di BAP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Bahkan untuk mengungkap peristiwa tersebut, Kepolisian bergerak ke Magelang, Jawa Tengah.
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, pada Minggu (14/8/2022).
Kala itu, Agus mengungkapkan bahwa hanya Tuhan, Putri Candrawati, dan almarhum Brigadir J yang tahu secara pasti peristiwa tersebut.
Menurutnya, baik dari Ferdy Sambo maupun saksi kasus pembunuhan ini, hanya bisa didapatkan keterangan berdasarkan yang mereka ketahui.
"Yang pasti tahu apa yang terjadi, ya Allah SWT, almarhum (Brigadir J), dan Bu PC (Putri Candrawathi)," tutur Agus kala itu.
"Kalaupun Pak FS (Ferdy Sambo) dan saksi lain seperti Kuat, Ricky Rizal, Susi, dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," tegasnya.
Hal itulah yang mendasari Polri mengirimkan tim ke Magelang untuk mencari rangkaian peristiwa.
Selain itu, penyidik juga ingin mencari barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sementara Putri Candrawathi sendiri tidak ikut dibawa tim khusus ke Magelang saat itu.
Namun, dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawati yang sempat disebut sebagai peristiwa yang melatarbelakangi pembunuhan Brigadir J itu telah gugur ketika dihentikannya penanganan laporan tersebut oleh Kepolisian.
(*)