Intisari-online.com - Sebagai sosok Jenderal Bintang 2 Ferdy Sambo memiliki keuatan untuk memerintah atasannya.
Hal ini terbukti, dari caranya menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas di hadapannya.
Meski demikian, ternyata ada cara yang dilakukan Ferdy Sambo untuk membuat bawahannya nurut kepadanya.
Seperti dikutip dari Kompas.com, (31/8/22), Anggota Komisi Kepolisian (Kompolnas) Yusuf Warsyim beberkan cara Sambo hipnotis bawahanya supaya nurut.
Ia membuat bawahannya percaya dengan skenario yang dia rancang terkait kematian Brigadir Nofrianyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Cara yang dilakukan tersebut dibongkar dalam sidang kode etik polri (KKEP) untuk menghakimi pelanggaran etik Ferdy Sambo.
Dari keterangan-keterangan saksi bawahannya kemarin muncul adalah yang percaya dengan skenario FS.
"Percuma bintang 2 di sini (kerah baju) kalau harkat dan martabat keluarga kita dinoadai. Untuk apa?" ujar Ferdy Sambo.
Menurut Yusuf, Sambo seolah menghipnotis bawahannya para polisi yang diduga tidak profesional di kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah itu Ferdy Sambo juga menanyakan apabila hal serupa terjadi pada mereka.
Menurut laporan, Ferdy Sambo mengaku istrinya Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
"Terus ditanya ke bawahannya, 'bagaimana kalau itu terjadi kepada kamu, bagaimana posisinya? lalu menyampaikan istrinya dengan sebutan mbakmu. 'itu bagaimana, apa yang terjadi pada mbak mu," tuturnya.
Ucapan yang dilontarkan Ferdy Sambo seolah menghipnotis bawahannya untuk patuh pada perintahnya.
"Itu disugesti apakah hipotis atau sebagainya. Itu muncul di keterangan saksi waktu kemarin mereka pada waktu itu mempercayai apa yang dikatakan oleh Ferdy Sambo," ujar Yusuf.
Namun, setelah itu mereka menyadari bahwa saksi telah ditipu oleh Ferdy Sambo.
Usai ditanya dalam sidang, barulah para saksi menangis. Hati mereka serasa ditusuk karena takkuat menahan air mata.
Pada saat itu, Ferdy Sambo juga masih menjabat sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan kewenangan yang kuat.
"Propam sendiri memiliki fungsi pengamanan internal. berfungsi menegakkan kode etik, dan termasuk menegakkan hukum di internal polri," katanya.
Yusuf menjelaskan, jika kewenangan Propam disalahgunakan, maka itu bisa menakut-nakuti anggota Polri.